ROKAN HILIR — Perjalanan panjang yang melelahkan dan sempat menimbulkan rasa putus asa karena tak adanya dukungan dari Pemerintah Daerah (Pemda) yang mengakibatkan usaha yang didirikan hampir dua tahun dan sempat Vakum hampir setahun. Namun di tahun 2020 ini, kini sampai pada titik henti yang membahagiakan, dimana tempat usaha Karaoke Keluarga See You kini telah mendapatkan izin dari Pemda Kabupaten Rohil melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) melalui surat resmi Nomor 02/DPMTSP.503/TDUP/2021, yang di keluarkan pada Rabu (16/02/2021).
Surat izin ini ditandatangani langsung oleh Kepala DPMPTSP Rohil, Drs. Acil Rustianto, MSI. Budiman selaku pemilik usaha See You menjelaskan bahwa selama ini dirinya merasa dizolimi. Padahal niatnya sangat baik ingin menjadi pengusaha yang taat pajak melalui surat izin usaha.
"Sebenarnya apa salah kita. Usaha yang kita dirikan inikan dibutuhkan oleh masyarakat, tapi kenapa sesulit ini mendapatkan izin. Tapi kini kita lega karena sudah mendapatkan izin dari pemerintah. Tentu kami berterima kasih kepada pihak-pihak terkait yang telah mengeluarkan rekomendasi sehingga izin ini kita dapatkan," kata Budiman Rabu (17/2/2021) di Bagansiapiapi.
Dengan telah keluarnya izin ini Budiman mengaku usaha yang telah ia dirikan sejak lama ini telah resmi beroperasi dan kepada masyarakat khususnya Bagansiapiapi yang ingin santai bersama keluarga menikmati hiburan dengan senang hati akan disambut dengan hangat ditempat karoke keluarga See You.
"Tidak perlu ragu, usaha kami ini resmi, kan kita sudah dapat izin. Jadi silahkan datang bersama keluarga berkaraoke di sini. Kami akan senantiasa menyambut pengunjung dengan pelayanan yang hangat dan sopan," papar Budiman.
Bagi yang belum mengetahui lokasi tempat karaoke keluarga See You. Lokasinya berada di Jalan Utama Gang Utama III RT007/RW002, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko atau yang lebih dikenal dengan Komplek Shii Hee.
***(Erik)