FORMASI Riau Minta KPK Usut Keterlibatan Riki Adik Bupati Bengkalis Nonaktif


PEKANBARU — Terkait sidang menghadirkan Riki Rihardi yang merupakan adik Amril Mukminin, Bupati Bengkalis nonaktif yang digelar pada, Kamis (03/09/2020) lalu di Pengadilan Negeri Pekanbaru. Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., minta KPK untuk usut keterlibatan Riki ketika jadi saksi, dimana adik Amril Mukminin itu sebut uang Rp 805 juta disita KPK.

Riki yang merupakan Camat Mandau Kabupaten Bengkalis itu dimintai keterangan terkait sejumlah uang yang disita KPK saat melakukan penggeledahan di rumah dinas Amril beberapa waktu lalu.

Lantaran, ia yang juga Mantan Kabag Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Bengkalis itu diketahui tinggal di rumah itu saat dilakukan penggeledahan oleh KPK.

Oleh karena itu FORMASI RIAU minta KPK usut tuntas keterlibatan Riki adik Amril Mukminin dalam dugaan korupsi dan pencucian uang .

“KPK juga bisa mengusut keterlibatan Riki ini melalui Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU),” kata Dr Nurul Huda.SH. MH kepada wartawan Kamis (6/1/2021)

Menurutnya lagi,”Dalam Pasal 5 dikatakan bahwa, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan, harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya,” terang Direktur FORMASI RIAU, Dr Nurul Huda.SH. MH.

“Hasil tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta,” ungkapnya.

Menurutnya,”Riki sudah mengaku uang tersebut didapat dari Amril, dan Amril sudah dihukum 6 tahun karena korupsi walaupun sekarang KPK lagi proses banding. Artinya secara hukum pembuktian, KPK sudah mempunyai dasar untuk mengusut Riki ini dalam dugaan TPPU,” jelasnya

Kemudian menurut FORMASI RIAU,” Sebaiknya KPK segera melakukan pengusutan dugaan keterlibatan Riki ini hingga tuntas. jika Riki ini tidak diusut cepat oleh KPK, kami khawatir ada pendapat di tengah-tengah masyarakat, bahwa Riki ini kebal hukum dan tidak bisa disentuh KPK,” tutupnya.

***(alx)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: FORMASI Riau Minta KPK Usut Keterlibatan Riki Adik Bupati Bengkalis Nonaktif
FORMASI Riau Minta KPK Usut Keterlibatan Riki Adik Bupati Bengkalis Nonaktif
https://1.bp.blogspot.com/-RP2jiVFo2j0/X_cNxhv39yI/AAAAAAAALe0/2Nn0t4e8uO49mK7Lo-B7l-hfwG8dW_nRACLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210107-WA0004.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-RP2jiVFo2j0/X_cNxhv39yI/AAAAAAAALe0/2Nn0t4e8uO49mK7Lo-B7l-hfwG8dW_nRACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210107-WA0004.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/01/formasi-riau-minta-kpk-usut.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/01/formasi-riau-minta-kpk-usut.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy