Aturan PSBB 5 Kabupaten/Kota di Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda: Gubri Syamsuar Tak Belajar Dari Yang Ada

Keterangan Foto: Ilustrasi

PEKANBARU — Provinsi Riau berdasarkan surat Menteri Kesehatan, Terawan Agus Putranto telah menyetujui usulan Gubri, Syamsuar untuk menetapkan Pemberlakuan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (12/05/2020) pada 5 (lima) Kabupatennya.

Adapun Kelima kabupaten di Riau yang akan ditetapkan PSBB antara lain: Kampar, Pelalawan, Siak, Bengkalis, dan Kota Dumai.

Dalam PSBB ini tentu ada pembatasan yang akan diberlakukan dan untuk itu masyarakat harus sudah benar-benar siap menghadapinya. 

Dari berbagai sumber yang dirangkum dalam pemberlakuan pembatasan ini ada yang menarik untuk dicermati publik dengan aturan-aturan pembatasan yang akan mereka berlakukan.

Kabupaten Pelalawan, mengutip monitorriau.com pada Kamis, 14 Mei 2020; "7 Poin Akan Diterapkan Pada PSBB Kabupaten Pelalawan" Dalam PSBB tersebut ada 7 poin penting yang akan dibatasi yakni;
  1. Pembatasan kegiatan pendidikan,
  2. Pembatasan kegiatan keagamaan, Lalu
  3. Pembatasan bekerja di perkantoran,
  4. Penutupan fasilitas umum,
  5. Pembatasan kegiatan sosial budaya, dan
  6. Pembatasan transportasi umum, serta
  7. Pertahanan dan keamanan.
"PSBB akan diberlakukan mulai 15 Mei 2020. Akan ada perubahan skema pembatasan pada masa penerapan PSBB sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) nantinya," ujar Bupati Harris usai rapat tertutup di Ruang Rapat Bupati, Kamis (14/05).

Kemudian Kota Dumai, mengutip globalriau.com Selasa, 12 Mei 2020: "Menkes Setujui PSBB Dumai, Berikut 6 Pembatasan yang Akan Diterapkan" menyebutkan, bahwa PSBB yang akan diterapkan di Dumai lanjut Syaiful meliputi 6 pembatasan diantaranya;
  1. Pendidikan, Larangan aktivitas belajar dan mengajar di Sekolah.
  2. Pembatasan kerja, Pekerja diminta untuk bekerja dari rumah, dan pembatasan jumlah pekerja minimum di kantor dan perusahaan tempat bekerja.
  3. Fasilitas umum, Pembatasan sosial di tempat fasilitas umum, dan larangan berkumpul.
  4. Budaya, Larangan kegiatan seperti tempat hiburan, karaoke dan sebagainya, serta penutupan tempat wisata.
  5. Agama, Larangan kegiatan ibadah untuk seluruh umat beragama yang berpotensi dan memicu terjadinya perkumpulan serta keramaian.
  6. Transportasi, Larangan keluar masuk orang dari luar daerah maupun dari dalam untuk bepergian keluar tanpa alasan tertentu seperti menjenguk keluarga yang sakit atau kemalangan dan pemulangan orang dari luar Dumai.

Kemudian pembatasan kendaraan umum di Kota Dumai seperti ojek, angkot, becak dan sebagainya. Serta pengendara yang tidak mengikuti protokol penanganan COVID-19 seperti menggunakan masker.

Penerapan aturan Pembatasan dalam (PSBB) ini tentunya tidak lepas dari berbagai kritik masyarakat, di Bengkalis (12/05) warga Romi (43) mengungkapkan, "Katanya PSBB tapi batasnya tak jelas dan bersosialisasi masih bebas. Katanya buat aturan pembatasan demi cegah corona, tapi dibuatkan pengecualiannya. Bingung...". pungkasnya.

Kemudian tidak kalah nyentriknya kritik anak negeri seorang pakar hukum pidana dari Direktur FORMASI Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H pemerhati Hukum di Provinsi Riau, Selasa (12/5) kepada gardapos dengan lugas mengatakan, bahwa "Gubri Syamsuar ini tak belajar dari yang ada... klau mau PSBB dari kmaren2.... aku mau lihat PSBB di lima kab. di Riau nanti, akan ribut seperti pekanbaru atau tdk...". ungkapnya.


Sumber: Gardapos.com

Editor: Ingatan
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Aturan PSBB 5 Kabupaten/Kota di Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda: Gubri Syamsuar Tak Belajar Dari Yang Ada
Aturan PSBB 5 Kabupaten/Kota di Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda: Gubri Syamsuar Tak Belajar Dari Yang Ada
https://1.bp.blogspot.com/-2zTWjoooij8/Xr2Tc_Wvf4I/AAAAAAAACPU/bMoL5fAh3UofO-tKRN3aK6O6LVIwuZvMwCLcBGAsYHQ/s320/58948447834-img-20200513-wa0066.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-2zTWjoooij8/Xr2Tc_Wvf4I/AAAAAAAACPU/bMoL5fAh3UofO-tKRN3aK6O6LVIwuZvMwCLcBGAsYHQ/s72-c/58948447834-img-20200513-wa0066.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/05/aturan-psbb-5-kabupatenkota-di-riau-dr.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/05/aturan-psbb-5-kabupatenkota-di-riau-dr.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy