KPK Seharusnya Percepat Proses Hukum Zul AS yang Sudah Lama Jadi Tersangka Korupsi


PEKANBARU — Pengamat hukum pidana Dr. Mhd. Nurul Huda, S.H. M.H. minta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus melakukan proses hukum cepat kepada Walikota Dumai, dimana sejak Mei 2019 lalu Walikota (Wako) Dumai Zulkifli Adnan Singkah (Zul AS) sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, namun hingga saat ini belum ditahan.

Sebagaimana diketahui, Zul AS diduga turut andil dalam perkara dugaan suap mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo. Selain itu, dia juga diduga menerima gratifikasi. 

Untuk perkara suap, Zulkifli diduga memberikan Rp. 550 juta kepada Yaya Purnomo untuk mengurus anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P tahun 2017 dan APBN tahun 2018 Kota Dumai.

"Wako Dumai Zulkifli ini sudah lama jadi tersangka, sehingga sudah saatnya KPK mempercepat proses hukum terhadapnya," kata ahli hukum pidana, Dr. Mhd. Nurul Huda, S.H. M.H. kepada awak media, saat dimintai komentarnya, Ahad (29/03/2020).

Menurut Huda, pentingnya proses hukum yang cepat ini untuk memberikan edukasi kepada rakyat, bahwa korupsi merupakan agenda penting di republik ini.

"Saya khawatir, jika KPK berlama-lama melakukan proses hukum kepada wako Dumai ini, tingkat kepercayaan rakyat akan semakin menurun kepada KPK. Untuk itu KPK mesti melakukan proses secepatnya," pungkas Huda.

Juru bicara KPK Ali Fikri belum merespon berazam.com saat diminta tanggapannya terkait tindak lanjut proses hukum Wako Dumai Zul As. Pesan (pertanyaan) yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp dibaca pukul 19.39 WIB Ahad (29/03/2020) malam, ditandai centang biru dua. 

Jejak Digital Zul AS Tersangka KPK

Di tracing dari google, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah sebagai tersangka.

Penetapan tersangka Zulkifli merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah pada Rancangan APBN Perubahan Tahun Anggaran 2018.

"Dalam proses penyidikan ini, KPK menetapkan ZAS, Wali Kota Dumai 2016-2021 sebagai tersangka pada dua perkara," kata Wakil Ketua KPK Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (3/5/2019).

Laode menjelaskan, Zulkifli diduga memberi uang sebesar Rp 550 juta kepada mantan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, Yaya Purnomo dan kawan-kawan.

Uang itu untuk memuluskan urusan dana alokasi khusus Kota Dumai dalam APBN Perubahan Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Pada perkara kedua, tersangka ZAS diduga menerima gratifikasi berupa uang Rp. 50 juta dan fasilitas kamar hotel di Jakarta. Gratifikasi tersebut diduga berhubungan dengan jabatan tersangka dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," kata Laode.

Pada perkara pertama, Zulkifli disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada perkara kedua, ia disangka melanggar pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada penanganan perkara sebelumnya KPK sudah menjerat 7 orang.

Diperiksa KPK

Dilansir dari detik.com, Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah, dipanggil KPK dalam kasus dugaan suap terkait usulan dana alokasi khusus (DAK). Zulkifli dipanggil sebagai tersangka.

"ZAS (Zulkifli Adnan Singkah) dipanggil sebagai tersangka," kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Jumat (5/7/2019).

Zulkifli juga sudah dicegah bepergian ke luar negeri. Pencegahan dilakukan selama enam bulan hingga November 2019.

Pada 10 Januari 2020, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kembali memanggil Wali Kota Dumai Zulkifli Adnan Singkah (ZAS) sebagai tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kota Dumai, Provinsi Riau dalam APBN-P Tahun 2017 dan APBN 2018.

"Penyidik diagendakan memeriksa ZAS sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap DAK Kota Dumai," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat, 10 Januari 2020.

(*)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: KPK Seharusnya Percepat Proses Hukum Zul AS yang Sudah Lama Jadi Tersangka Korupsi
KPK Seharusnya Percepat Proses Hukum Zul AS yang Sudah Lama Jadi Tersangka Korupsi
https://1.bp.blogspot.com/-f0czi-D_hio/XoFzMnc7SiI/AAAAAAAABf4/yXLkPipcUb81hjgw7y0oIi5d3OQIfrBWgCLcBGAsYHQ/s320/pt2020_03_30_11_17_42.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-f0czi-D_hio/XoFzMnc7SiI/AAAAAAAABf4/yXLkPipcUb81hjgw7y0oIi5d3OQIfrBWgCLcBGAsYHQ/s72-c/pt2020_03_30_11_17_42.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/03/kpk-seharusnya-percepat-proses-hukum.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/03/kpk-seharusnya-percepat-proses-hukum.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy