ROKAN HILIR – Kendati saat ini penyebaran virus Corona menjadi momok yang sangat menakutkan, namun hal itu tidak menciutkan nyali para pengedar Narkotika jenis Sabu-Sabu. Hal ini terbukti dengan di tangkapnya salah satu pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu-Sabu oleh pihak Kepolisian Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir Senin malam (06/04/2020) pukul 23.30 Wib di salah satu Kamar Hotel Lucky Star di jalan Sungai Garam, Kelurahan Bagan Barat, Kecamatan Bangko.
Adapun pelaku penyalahgunaan Narkotika yang di tangkap pihak Kepolisian Polsek Bangko tersebut seorang pria berinisial R (42), pekerjaan Wiraswasta, beralamatkan di Jalan Kecamatan Gang Makam RT 04/RW 06 Kelurahan Bagan Punak Kecamatan Bangko.
Dari penggeledahan tersangka berhasil diamankan barang bukti (BB), 1 (satu) buah dompet warna putih yang berisikan didalamnya, 1 (satu) bungkus plastik bening yang berisikan diduga narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah timbangan digital warna coklat, 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari pipet plastik, 16 (enam belas) bungkus plastik bening kecil, 3 (tiga) bungkus plastik bening sedang, 1 (satu) unit hp merek samsung lipat warna ungu kombinasi hitam, uang sejumlah Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), 1 (satu) perangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu.
Kapolres Rokan Hilir, AKBP Muhammad Mustofa SIK Msi Melalui Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH, menerangkan bahwa kronologis kejadian bermula pada hari Senin (06/04/2020) sekira pukul 23.30 Wib tim opsnal yang dipimpin Aipda Ramadhan mendapat informasi dari sumber terpercaya bahwa adanya pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu di kamar 205 Hotel Hotel Lucky Star.
Berdasarkan informasi tersebut tim opsnal Polsek Bangko yang dipimpin Katim Opsnal Aipda Ramadhan melakukan koordinasi dengan Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH dan kemudian dengan dilengkapi sprintgas (surat perintah tugas), Sprint gledah dan sprint penangkapan, Kapolsek Bangko memerintahkan unit opsnal Polsek Bangko untuk segera menuju ke TKP.
Sesampainya di TKP, team opsnal langsung menuju kamar yang dimaksud dan melakukan penyergapan terhadap diduga pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
"Pada saat penggeledahan di saksikan recepsionis hotel di temukan barang bukti karena Merasa curiga, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah diduga pelaku yang berada di Gang Makam, dan didalam rumah tersebut dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh RT setempat, dan hasilnya ditemukan didalam kamar diduga pelaku, 1 (satu) perangkat alat hisap (bong), 1 (satu) buah kaca pirek, dan 1 (satu) buah sumbu," kata Kapolsek.
Selanjutnya pelaku beserta BB di amankan di Mapolsek Bangko untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
(erik)