ROHIL - Terkait pencemaran nama baik Kadis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil, Jon Safrindo yang digadang-gadang merupakan Adek ipar orang no 1 di Kabupaten Rohil, Pengadilan Negeri (PN) Rohil kembali menggelar sidang terhadap terdakwa Rudy Hartono (RH) pada Rabu (04/03/2020) sore.
Sidang yang beragendakan mendengarkan keterangan saksi ahli bahasa yaitu DR. Dudung Burhanuddin, M.Pd. FKIP Universitas Riau (UR).
Sidang yang dipimpin oleh ketua majelis hakim Bayu Soho Raharjo SH, MH, dengan hakim anggota Lukman Nulhakim SH, MH, dan Rina Yose SH, dibantu dengan panitera Zulpapman SH, mendengarkan dengan seksama keterangan saksi Ahli yang dihadirkan oleh Niki Junesmero SH, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sayangnya saat awak media mencoba melakukan wawancara langsung kepada DR. Dudung, ia terkesan menghindar dengan alasan apa yang ia sampaikan tadi sudah tertuang didalam ruang sidang.
RH didampingi Penasehat Hukum (PH) Fitriani, S.H dan M. Hasyim, Nst. S.H. sangat menyayangkan hasil sidang yang menghadirkan saksi ahli bahasa kemarin, karena menurut PH RH apa yang mereka tanyakan tidak sesuai dengan harapan.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin (16/03/2020), beragendakan menghadirkan saksi ahli ITE.
***(alx)