ROHIL - Kelihaian Tim Opsnal Polsek Bangko, Polres Rokan Hilir sepertinya patut di ajukan jempol, bagaimana tidak dengan melakukan penyamaran berpura-pura sebagai pembeli akhirnya salah seorang Pria yang menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) berinisial FSN alias NA, warga Jalan Dusun Simpang Pujud, RT 005, RW 002, Kelurahan Bahtera Makmur, Kecamatan Bagasinembah yang diduga pengedar Narkotika jenis sabu-sabu akhirnya berhasil diringkus.
"FSN berhasil diringkus ketika tengah berada di Jalan Kecamatan, Kepenghuluan Bagan Punak Meranti pada pukul 00.30 Wib dini hari tadi beserta barang bukti Narkotika diduga jenis sabu-sabu seberat 307 gram," kata Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais SH kepada wartawan, Selasa,(03/03/2020) pagi di Bagansiapiapi.
Sasli menerangkan, berhasilnya FSN diringkus berawal dari penyelidikan yang dilakukan petugas dan petugas juga berhasil melakukan kontak dengan tersangka. Selanjutnya, Tim yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu D Raja Napitupulu, Sik, MM melaporkan dan diperintahkan langsung mencoba melakukan under cover dengan cara berpura pura menjadi pembeli.
"Setelah melakukan negosiasi akhirnya petugas yang melakukan penyamaran sepakat dengan pelaku untuk melakukan transaksi di Tempat Kejadian Perkara tepatnya di pinggir jalan. Sesampainya di TKP, Tim yang saat itu sudah mengantongi identitas dan ciri-ciri pelaku langsung penyergapan dan penangkapan," terangnya.
Setelah dilakukan penangkapan, Tim melakukan penggeledahan terhadap tersangka. Dan dari hasil penggeledahan itu, ditemukan barang bukti 1 bungkus plastik bening besar yang berisikan diduga narkotika jenis sabu didalam tas pinggang warna coklat merek ELGINI dengan berat kotor 307 gram.
"Berdasarkan hasil interogasi pelaku mengakui berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu. Tersangka dan BB sudah diamankan di Mapolsek guna penyidikan lebih lanjut," tandas Kapolsek.
***(Erik)