ROKAN HILIR - Kejaksaan Negeri Rokan Hilir mempertanyakan putusan kasasi vonis bebas terhadap Shn, terdakwa kasus pencabulan anak dibawah umur terhadap sebut saja Bunga, seorang murid Sekolah Dasar di Kepenghuluan Jumrah, Kecamatan Rimba Melintang, Rokan Hilir Riau.
Terdakwa perkara ini adalah seorang oknum guru di salah satu SMP di Rimba Melintang, di tingkat Pengadilan Negeri Rokan Hilir, terdakwa divonis bebas dan diputuskan tidak bersalah oleh majelis hakim.
Terdakwa Shn warga Jalan Mesjid Kecamatan Bangko Bagansiapiapi tersebut di Vonis bebas oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Rohil.
Sidang yang di gelar pada bulan Januari 2019 lalu tersebut Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir membacakan putusan membebas terdakwa ( Shn) dari segala tuntutan, sebelumnya Jaksa Penuntut umum menjerat terdakwa dengan pasal 81ayat 3 Undang undang perlindungan anak dengan tuntutan 13 tahun penjara.
Namun pihak majelis hakim yang dipimpin oleh hakim M.Hanafi Insya SH MH didampingi hakim anggota Lukman Nulhakim SH MH dan Boy Jepfri Paulus Sembiring SH dibantu panitera pengganti Novi Yulinti SH menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Shn seorang oknum guru SMP di Rimba Melintang atas dakwaan melakukan pencabulan terhadap Bunga.
Atas vonis hakim yang membebaskan terdakwa Shn, saat itu Jaksa penuntut umum kejari Rohil Rahmat Hidayat SH telah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim tersebut.
Dikonfirmasi Rahmat Hidayat SH Jaksa Penuntut Umum kejaksaan Negeri Rohil melalui Humas kejari Rohil mengatakan, " setelah putusan terdakwa Shn pihaknya telah mengajukan upaya kasasi tapi hingga saat ini pihaknya mendapatkan informasi berkas kasasi masih belum dikirim ke Mahkamah Agung, kejaksaan negeri Rokan Hilir melalui Jaksa Penuntut Umum sejak putusan hakim sudah melakukan upaya hukum kasasi atas putusan hakim tersebut," paparnya. Senin (25/03/2019).
Terpisah Humas Pengadilan Negeru (PN) Rokan Hilir SONDRA SH saat dikonfirmasi Senin 25/03/2019 Melalui WA Pribadinya terkesan menghindar dan Mengatakan kepada awak media," Ya bang saya konfirmasi dulu kebagian yang mengirim berkasnya dan setelah awak media menunggu kemudian mengulang lagi pertnyaan yang sama tapi pihak Humas PN Rohil mengatakanIya bang, besok ya bang, sidang tadi sampai malam bang, coz bagian administrasi sudah pulang. Besok aja ya bang," Tandasnya. (rdk/syri/Foto:Ist)