Ketua GNPK RI Provinsi Riau, Herman, menyebutkan,"Proyek yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) tahun 2018 itu menelan anggaran sebesar Rp 5.775.191.000, atau 5,7 miliar lebh dan pengerjaannya asal jadi," tegasnya. Sabtu (02/03/2019).
Jelas Herman, kepada media menurut laporan Tim Investigasi dan Klarifikasi GNPK-RI seminggu yang lalu;l, saat turun kelapangan langsung meninjau proyek yang terletak di Kec, Palika, Kab, Rohil, prov.Riau.
"Tampak jelas pengerjaan fisik bangunan rumah, drainase, jelas nampak secara kasat mata dan kami deri GNPK-RI menduga bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan standar kelayakan teknik yang telah tertuang dalam kontrak," jelasnya.
Ia juga menambahkan kami dari GNPK-RI akan segera bentuk team, serta berkoordinasi dengan Pimpinan Pusat di Jakarta dan pihak penegak hukum,
Tidak hanya sampai di situ, GNPK RI juga meminta Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) untuk mengusut dugaan kasus korupsi proyek pembangunan 50 unit RLH di Kec.Palika), Kab. Rohil, pungkas Herman. (rdk/tim)