Pemko Dumai Terancam Kehilang Rp3,5 Miliar Retribusi Tahunan

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai, Said Effendi

DUMAI (Analisariau) - Satu kewenangan perizinan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Dumai dipangkas yaitu izin gangguan atau HO, menyusul terbit Permendagri 19/2017 tentang pencabutan aturan mengenai izin HO.

Kepala Bidang Perizinan dan Non Perizinan DPMPTSP Dumai Said Effendi di Dumai, mengatakan pencabutan kewenangan izin HO ini akan diterapkan Senin (21/8/2017) pekan depan dan Dumai berpotensi kehilangan Rp3,5 miliar dari retribusi tahunan.

"Kewenangan pemerintah daerah melayani perizinan gangguan lingkungan atau HO dicabut, dan dumai berpotensi kehilangan pemasukan dari retribusi tahunan sekitar Rp3,5 miliar," ucap Said, Jum'at (18/8/2017)

Dikatakan, DPTSP sebelumnya berwenang melayani 84 perizinan, dengan potensi pemasukan keuangan daerah terbanyak dari izin mendirikan bangunan (IMB) sementara, HO dan surat izin usaha perdagangan (SIUP).

Pencabutan pelayanan izin gangguan HO ini, lanjutnya, juga diperkuat dengan Surat Edaran Mendagri dan ditembuskan ke pemerintah daerah, selanjutnya untuk dilakukan sosialisasi.

"Kebijakan ini nantinya juga akan kita sosialisasikan ke masyarakat umum, dan bagi usaha yang sudah memiliki Ho tidak perlu lagi melakukan perpanjangan perizinan," ujarnya.

Dalam pelaksanaan pelayanan perizinan, Pemerintah Dumai melalui DPMPTSP hingga Agustus 2017 sudah menerbitkan 1.179 lembar perizinan diajukan masyarakat dan pelaku usaha dengan realisasi penerimaan keuangan daerah sekitar Rp700 juta.

Adapun berbagai jenis perizinan menjadi kewenangan DPMPTSP Dumai, misalnya, izin racun api, surat izin praktek dokter, izin usaha jasa kontruksi, tanda daftar perusahaan, minuman alkohol, tanda daftar usaha pariwisata dan surat pernyataan pengelolaan lingkungan serta lainnya.

Diketahui, pencabutan kewenangan izin Ho daerah merupakan upaya pemerintah memberikan kemudahan berusaha yang selama ini sering menjadi hambatan dalam proses perizinan dan merupakan amanah Presiden Jokowi. (rdk/ant)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Pemko Dumai Terancam Kehilang Rp3,5 Miliar Retribusi Tahunan
Pemko Dumai Terancam Kehilang Rp3,5 Miliar Retribusi Tahunan
https://1.bp.blogspot.com/-Omyn3IN7n4A/WZdnOcFzZkI/AAAAAAAAF5E/x7LnP_vMvwgpiBMM-ls5we9VVZc2xo5PwCLcBGAs/s320/88874006085-24263690039-img_20170711_202249.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-Omyn3IN7n4A/WZdnOcFzZkI/AAAAAAAAF5E/x7LnP_vMvwgpiBMM-ls5we9VVZc2xo5PwCLcBGAs/s72-c/88874006085-24263690039-img_20170711_202249.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/08/pemko-dumai-terancam-kehilang-rp35.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/08/pemko-dumai-terancam-kehilang-rp35.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy