TEGAL - Ketua Umum Gerakan Nasionalis Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI), H.M. Basri Budi Utomo. AS, SIP, menegaskan putusan Hakim Pengadilan Negeri Tegal yang memenangkan perkara gugatan perdata CV. Curtina Prasara atas RSUD Kardinah Kota Tegal dinilai cacat hukum, sebagaimana dilansir oleh mediatoday.com.
“Putusan itu jelas tidak sah, dan terkesan dipaksakan,” ujar Basri kepada media, Kamis (3/7/2025).
Basri menjelaskan didalam Pasal 197 KUHP disebutkan untuk menentukan syarat formil dan materiil suatu putusan pengadilan agar sah, termasuk kepala putusan, identitas para pihak, uraian perkara, pertimbangan hukum, amar putusan, dan lain-lain.
“Ini ko aneh, cuman amar putusan saja tidak ada salinan putusannya. Ada apa gerangan?,” tandas Basri.
Basri sangat menyayangkan sikap dari hakim yang menangani perkara itu, dan terkesan dipaksakan. “Kalau hanya amar putusan saja tanpa ada salinan putusan yang jelas, ini sama saja tidak memberikan hak kepada tergugat jika akan mengajukan banding yang hanya punya waktu 14 hari. Dan ini jelas-jelas melanggar hukum,” ungkapnya.
Oleh karenanya, kata Basri sebagai warga negara Indonesia, Dirinya akan melaporkan kejanggalan ini ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Kehakiman di Mahkamah Agung, Jakarta. Agar tidak ada lagi oknum-oknum Hakim yang dalam memutuskan suatu perkara tidak profesional.
“Ya, besok akan saya laporkan ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawasan Kehakiman. Termasuk Direktur CV. Curtina Prasara akan saya laporkan juga ke Kejaksaan atas dugaan pungli pengelolaan parkir di RSUD Kardinah yang dilakukan sejak 1 Maret 2025 hingga sekarang,” tegasnya.
“CV Curtina Prasara sebelumnya sudah saya somasi dua kali, tinggal ketiga kalinya kita laporkan ke Kejaksaan,” kata Basri.
Basri kembali menegaskan perkara antara CV. Curtina Prasara dengan RSUD Kardinah ini belum selesai alias belum incrah. Jadi putusan hakim ON belum bisa menjadi payung hukum untuk CV. Curtina Prasara mengelola parkir.
Terpisah, Plt. Direktur RSUD Kardinah Kota Tegal, M. Zaenal Abidin merasa kecewa atas putusan Hakim tersebut. Menurutnya, Hakim dalam memutuskan suatu perkara ini tidak berdasarkan dengan fakta-fakta yang ada, dan jelas ini merugikan rumah sakit. Anehnya lagi, didalam amar putusan Hakim, terkait dengan pembatalan pemenang lelang itu tidak masuk dalam pokok perkara, karena itu urusan rumah sakit dan pemenang PT. Mandala,” kata Zaenal, Kamis (3/7/2025).
Ditanya apakah pihak rumah sakit akan mengajukan banding?, Zaenal mengatakan masih menunggu salinan putusan dulu.
“Kalau dirasa merugikan, ya kita akan banding. Mungkin ketika maju banding nanti kita akan melampirkan banyak bukti baru,” tutup Zaenal.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak media masih berupaya konfirmasi pihak terkait.* editor: Hendra