PT Agro Murni Somasi Media Tanpa Hak Jawab, Dinilai Berpotensi Kriminalisasi Pers


DUMAI - Langkah yang ditempuh PT Agro Murni dengan melayangkan somasi terhadap perusahaan media lokal di Dumai menuai sorotan tajam dari kalangan praktisi media.

Sebab, somasi itu disebut dilakukan tanpa melalui mekanisme hak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Menurut sejumlah praktisi dan pemerhati media, tindakan sepihak tersebut dapat dinilai sebagai bentuk tekanan terhadap kebebasan pers dan berpotensi mengarah pada upaya kriminalisasi terhadap jurnalis atau institusi pers.

Pihak Praktisi Pers sepertinya, sangat menyayangkan jika ada perusahaan, terutama yang berstatus Penanaman Modal Asing (PMA), langsung mengambil jalur somasi tanpa mengedepankan mekanisme hak jawab yang dijamin oleh UU Pers.

“Ini tidak hanya terkesan berupa tindakan prematur dan terburu-buru. Juga bisa berpeluang mengancam kemerdekaan pers di daerah,” ungkap Direktur Utama, Lembaga Pendidikan Wartawan, Pekanbaru Journalist Center (PJC), Drs. Wahyudi El Panggabean, MH

Dalam Pasal 5 ayat (2) dan (3) UU No. 40/1999 ditegaskan bahwa media wajib melayani hak jawab dan hak koreksi, namun di sisi lain, narasumber atau pihak yang keberatan juga wajib menempuh jalur tersebut terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan hukum atau somasi.

“Tindakan ini merupakan upaya yang mengesankan untuk membungkam media. Jika ini menjadi tren, maka setiap pemberitaan yang mengancam korporasi bisa langsung disomasi atau bahkan dilaporkan pidana. Padahal, fungsi pers adalah kontrol sosial,” tambahnya.

Praktisi hukum yang juga aktif mendampingi lembaga pers daerah menyebut bahwa jika PT Agro Murni merasa dirugikan atas pemberitaan, seharusnya mereka mengirimkan hak jawab kepada redaksi media yang bersangkutan, bukan langsung menggunakan jalur hukum.

Perlu diingat, kata Wahyudi Hak sebagaimana dijelaskan dalam Pasal (1) Ayat (11) Undang Undang No 40 Tahun 1999, Hak Jawab adalah hak setiap orang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang dapat merugikan nama kebaikan.

“Jadi, sanggahan itu disiapkan oleh si Terberita. Kemudian sanggahan atau tanggapan itu, harus berupa fakta,” kata Wahyudi.

“Sebab, tujuan Hak Jawab untuk menjamin masyarakat memeroleh informasi yang akurat. Bukan untuk menekan pers atau media,” kata Wahyudi.

Andai media tidak berkenan pun melayani Hak Jawab, katanya mekanisme selanjutnya melapor ke Dewan Pers bukan mengkriminalisasi pers.

“Karena penyelesaian perkara pers yakni dugaan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik, merupakan Hak Mutlak dari Dewan Pers,” kata Wahyudi yang juga Hakim Ad Hoc Dewan Kehormatan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) Pekanbaru itu.

“Mohonlah dijanjikan prosedur dan mekanisme ini,” jelas Wahyudi.

Langkah hukum kata Wahyudi terkesan langsung menunjukkan kurang itikad dialogis dan partisipatif. Ini juga bisa dinilai sebagai intimidasi terhadap kerja jurnalistik.

“Seharusnya, permintaan hak jawab secara tertulis tanpa nada mengintimidasi, atau pengaduan resmi ke Dewan Pers, bukan langsung melayangkan somasi bernuansa hukum perdata/pidana,” tutupnya.

Kasus ini tengah menjadi perhatian komunitas pers di Riau, termasuk sejumlah organisasi profesi jurnalis. Mereka mendorong Dewan Pers untuk ikut meninjau langkah PT Agro Murni dan memberikan pendampingan kepada media yang disomasi, agar tidak terjadi preseden buruk terhadap kebebasan pers di daerah.

Perusahaan media yang menerima surat somasi untuk hak jawab dari PT Agro Murni diantaranya, media riaupembaruan.com (PT Pembaruan Media Nusantara), monitorriau.com (PT Akbarie Monitor Media), Pantaunews.co.id (PT Pantaunews Media Utama), porospro.com (PT Porospro Media Graha).*

Nama

Advetorial,35,Advevetorial,43,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2424,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,808,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1223,Inhil,103,Inhu,42,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1670,Nasionall,1,Olahraga,230,Opini,60,Pekanbaru,715,Pelalawan,237,Pendidikan,63,Peristiwa,269,Politik,181,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2797,Riau Pekanbaru,1,Riau Rohil,1,Rohil,838,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: PT Agro Murni Somasi Media Tanpa Hak Jawab, Dinilai Berpotensi Kriminalisasi Pers
PT Agro Murni Somasi Media Tanpa Hak Jawab, Dinilai Berpotensi Kriminalisasi Pers
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3Jik1RC0PFB0Kj2ahZ6C3w8vtYV7BQ73U7U5_CekQfylSH4k_bW90Wvd9L9Fjzus-Sc620nxE7Jza4dYPZD1tU-vBMtOmjnZ4nvFdt5MoR-UlNX-LxP-D1klD3Mgrtx7nkYp12drBkxkOu47b17rkEvmGU32R0UKGlr_aJIqmI6KOCkLttN9TOqEetgk/s320/IMG_20250615_165424.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEj3Jik1RC0PFB0Kj2ahZ6C3w8vtYV7BQ73U7U5_CekQfylSH4k_bW90Wvd9L9Fjzus-Sc620nxE7Jza4dYPZD1tU-vBMtOmjnZ4nvFdt5MoR-UlNX-LxP-D1klD3Mgrtx7nkYp12drBkxkOu47b17rkEvmGU32R0UKGlr_aJIqmI6KOCkLttN9TOqEetgk/s72-c/IMG_20250615_165424.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2025/06/pt-agro-murni-somasi-media-tanpa-hak.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2025/06/pt-agro-murni-somasi-media-tanpa-hak.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy