"Surat Kuasa Pendampingan sudah ditandatangani bersama pada tanggal 13 April 2023 lalu. Kami dari GNPK-RI Jabar telah membentuk Timsus yang bertugas melakukan pendampingan terhadap warga yang berprofesi sebagai pedagang ini," sebutnya. Pada hari ini Jum'at (14/4/2023) pihak GNPK-RI Jawa Barat bersama Timsus berkunjung sekaligus bersilaturahmi ke Pasar Ciparay bertempat di Mesjid lingkungan pasar Ciparay menemui para pedagang yang sebelumnya telah datang ke Sekretariat GNPK-RI Jawa Barat.
"Kedatangan kami bersama Timsus GNPK-RI Jawa Barat diterima oleh perwakilan pedagang sekitar 50 orang," terang Abah Nana. Pada pertemuan tersebut para pedagang menyampaikan keluhan-keluhan yang pada dasarnya meminta revitalisasi pasar dapat ditangguhkan sampai batas waktu yang disepakati yakni tahun 2025 mendatang.
"Kami melihat para pedagang pasar Ciparay harus dibantu dan diperjuangkan, mengingat hanya memohon penangguhan waktu agar para pedagang dapat terlebih dahulu berusaha melakukan pemulihan ekonomi setelah melewati masa pandemi Covid 19 hampir 2,5 tahun yang lalu," kata Abah Nana.
Di sisi lain GNPK-RI Jawa Barat aku Abah Nana telah menemukan sebuah dugaan penyimpangan prosedur dalam proses pelaksanaan revitalisasi tersebut. Menyikapi temuan tersebut, GNPK-RI Jawa Barat idak akan membiarkannya dan akan segera mengingatkan atau memberikan saran dan pendapat kepada para pihak terkait, mulai dari pihak Desa, Kecamatan, hingga Pemkab Bandung.
Hal ini akan segera dikoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Semoga Pemkab Bandung dan jajarannya dapat memahami kondisi ini dan memberikan kebijakan yang bermanfaat bagi masyarakat banyak, khususnya pedagang pasar Ciparay. "Kepentingan masyarakat harus dikedepankan dengan memenuhi ketentuan dan peraturan yang berlaku," tegasnya. (TimMediaGNPK-RI/Editor:Erik)