Perambahan Hutan Bakau, Diduga Camat, Lurah Dan RT Sungai SembilanTutup Mata

Foto : Istimewa
DUMAI - Kelestarian pohon bakau (Mangrove) dalam hutan yang dulunya menghijau tumbuh subur di setiap pesisir pantai kini telah mulai tinggal namanya saja.

Karena penebangan Pohon Bakau yang dilakukan sejumlah oknum di kawasan hutan Mangrove RT 009 Sungai Sepit, Kelurahan Batu Teritip, Kecamatan Sungai Sembilan, Kota Dumai, Provinsi Riau semakin liar dan tidak terkendali.

Pemerintah Kota Dumai seharusnya tidak menutup mata, jangan membiarkan para pengusaha arang bakau seenaknya terus melakukan penebangan merusak hutan sehingga kerusakan dan penggundulan hutan Bakau di Kota Dumai tidak terus berlanjut.

Para oknum tersebut hanya mencari keuntungan tanpa memikirkan akibatnya. Persoalan kerusakan dan pencemaran wilayah “Hutan Bakau” saat ini menjadi persoalan serius, bahkan telah di identifikasi menjadi salah satu penyebab kemunduran produktivitas sumber daya perairan laut di beberapa daerah, hal ini menyebabkan mata pencarian nelayan semakin sempit, akibat ikan-ikan yang biasanya bertelur dipinggiran tumbuhan bakau kini tidak ada lagi.

Diduga kuat ada kongkalingkong antara oknum Pemerintah dengan para pengusaha arang di Kota Dumai sehingga walaupun mengetahui permasalahan tersebut namun tidak ada tanggapan sama sekali dan terkesan dibiarkan.

Selama ini pemanfaatan Hutan Bakau sering disertai timbulnya persoalan atas kerusakan dan pencemaran dilingkungan pesisir, dan berdampak pada ancaman terhadap kelestariannya. Menurut beberapa pengusaha arang bakau, pembabatan bakau-bakau di Kota Dumai.

Padahal dalam Undang-Undang Kehutanan, para pembabat liar jelas telah melakukan pelanggaran namun kenyataan di lapangan, tidak sesuai dengan peratuaran yang sudah dibuat. Bahkan walaupun Menteri Kehutanan RI tidak memberi izin untuk pembalak hutan bakau (Mangrove) di Kota Dumai, namun pembalak-pembalak tersebut masih dengan bebas melakukan aktivitas penebangan tanpa ada rasa takut apapun.

Dinas terkait seharusnya meninjau dan memberikan tindakan tegas atas pelanggaran oknum pengusaha arang yang beroperasi di Sungai Sepit. Pembabatan hutan Mangrove dengan terang-terangan diwilayah Kecamatan Sungai Sembilan dan jelas melanggar ketentuan perundangan.

Pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, di antaranya diatur larangan penebangan pohon di wilayah 130 kali jarak pasang laut terendah dan pasang laut tertinggi. Tetapi yang sangat disayangkan Undang-Undang nomor 41 Tahun 1999 dianggap oleh tangan jahil adalah Undang-Undang Tengkorak.

Larangan pembabatan pohon di pinggir laut atau mangrove itu tertuang dalam pasal 50 Undang-Undang (UU) Kehutanan, dan pidananya pada pasal 78 dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

Ketua Rukun Tetangga, Lurah Batu Teritip Serta Camat Sungai Sembilan seharusnya mengambil tindakan yang tegas, dalam menangani perusakan hutan mangrove.

Terkait dengan hal ini Umar RT 09 Mekar Sari sungai sepit mengatakan tidak tahu siapa dari pemilik panglong arang yang beropasi diwilayah RTnya tersebut.

“Kami tidak tahu siapa yang punya Panglong itu, hanya saja yang bekerja adalah warga kita,”ujar Umar

Sementara itu Lurah Batu teritib Syafrizal, Juga mangakui bahwa mereka tidak mengetahui terkait adanya aktifitas panglong arang tersebut.

“Tidak tahu kalau ada aktifitas Panglong Arang disungai Sepit, tapi kalau pas lagi lewat disana pernah melihat.”jelas Lurah

Seyogyanya wilayah Kecamatan Sungai sembilan yang di kepalai oleh seorang Camat namun sayang terkait dengan panglong arang tersebut Camat Sungai Sembilan juga tidak mengetahui keberadaan adanya aktipitas panglong arang kayu bakau diwilyahnya.

“Panglong didaerah mana..? dekatmananya.? Sungai sepit saya tidak tahu kalau ada panglong disana coba tanya lurahnya,”Kilah Camat sungai sembilan Zulkarnaen

Menjadi satu tanda tanya besar jika keberadaan panglong arang yang yang berada diwilayah kerja mereka tidak diketahui mulai dari RT,Lurah Serta Camatnya tidak mengetahuinya.

Selain itu Ponimin salah seorang pengurus koperasi yang ada di sungai sepit mengatakan bahwa RT, Lurah dan Camat semuanya mengetahui tentang adanya panglong arang mlikik salah sorang warga keturunan asal pulau rupat tersebut.

“Pak RT Tahu dan dia termasuk salah satu pengurus koperasi ini,begitu juga dengan lurah dan camatnya,”ujar Ponimin

Setakat ini juga terkait dengan hutan bakau yang di tebang yang dijadikan salah satu bahan untuk pembuatan arang dengan cara tebang satu tanam sepuluh dan ditanya regulasi tersebut apakah sudah dijalankan serta lokasi pembibitan serta lokasi penanaman mereka tidak dapat untuk menjelaskan,namun sayang hal ini ini terus saja berlalu tanpa ada perhatian dan sangsi dari pihak yang berwenang.

Perdinan Sinaga perwakilan PT.Diamon Raya Timber mengakui bahwa keberadaan Panglong Arang yang berada di sungai sepit tersebut termasuk dalam Kawasan HPH PT.Diamaond,sejauh itu pula pihak pengusaha panglong hingga saat ini belum pernah meminta izin untuk mendirikan panglong.

“Kalau pun mereka meminta izin untuk mendirikan panglong kita tidak akan memberikan izin Karena sampai sejauh ini payung hukumnya tidak ada,dan panglong tersebut diduga ileggal,”jelas Perdinan.

Jadi kita minta dengan tegas kepada penegak hukum untuk menindak pengusaha ini, pengusaha tersebut tampa memikir kan dampak dari dari sepak terjang, selaku pengusaha penampungan hasil hutan bakau ini.***(rdk/ckn)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Perambahan Hutan Bakau, Diduga Camat, Lurah Dan RT Sungai SembilanTutup Mata
Perambahan Hutan Bakau, Diduga Camat, Lurah Dan RT Sungai SembilanTutup Mata
https://3.bp.blogspot.com/-VnWHg2nkNqc/WeB9z2vdOfI/AAAAAAAAG1w/WYrVv2aBj_gaFJ5ynX05lJcpj8EHzyvRwCLcBGAs/s320/IMG_20171013_154726.jpg
https://3.bp.blogspot.com/-VnWHg2nkNqc/WeB9z2vdOfI/AAAAAAAAG1w/WYrVv2aBj_gaFJ5ynX05lJcpj8EHzyvRwCLcBGAs/s72-c/IMG_20171013_154726.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2017/10/perambahan-hutan-bakau-diduga-camat.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2017/10/perambahan-hutan-bakau-diduga-camat.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy