Buang Sampah Di Trotoar Bakal Kena Denda Rp 50 juta


ROKAN HILIR - Larangan membuang sampah di tempat tertentu sejatinya sudah di atur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2017 tentang sampah. Namun, sepertinya hal itu tidak diindahkan oleh sekelompok orang atau pedagang seperti yang telah terjadi sekitar sepekan yang lalu di Jalan Lintas Riau tepatnya di Bagan Batu, Kecamatan Bagan Sinembah dimana sampah ditumpuk di atas Trotoar sehingga pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang malah di permasalahkan karena dianggap tak bekerja. 

Menyikapi hal tersebut, pihak DLH rencananya bersama penegak Perda yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) akan menindak tegas pelanggar Perda Nomor 6 tahun 2017 tersebut. Kepala DLH Rohil, Suwandi, S.Sos Rabu (29/3/2022) lalu di Bagansiapiapi menjelaskan bahwasanya sebelumnya Perda tentang sampah ini sudah di sosialisasikan dengan memasang plang himbauan maupun larangan di tempat yang sudah ditentukan.

Berdasarkan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang pengelolaan sampah pasal 63 menerangkan bahwa dilarang membuang sampah ditempat yang bukan peruntukannya atau ditempat yang dilarang seperti di median jalan, parit, drainase dan tempat yang sudah ditentukan lainnya. "Barang siapa telah melakukan pelanggaran terhadap Perda Nomor 6 Tahun 2017 ini maka akan mendapatkan sanksi dengan ancaman kurungan selama 6 bulan atau denda maksimal Rp 50 juta," aku Suwandi 

Untuk mengantisipasi baik masyarakat maupun pedagang membuang sampah di median jalan raya seperti fenomena yang terjadi di Bagan Batu beberapa pekan lalu itu, nanti akan dipasang plang larangan dan menempatkan Tempat Pembuangan Sampah (TPS) terutama di pajak lama sehingga sumber sampah dari pajak lama dapat teratasi, jelasnya.

Ia berharap dengan adanya plang larangan dan bantuan pimpinan Kecamatan serta Satpol PP Kecamatan agar bisa saling berkoordinasi dalam pengawasan dan penegakan Perda, sehingga masyarakat tidak lagi membuang sampah sembarangan terutama di tempat-tempat yang dilarang.

"Melalui kerjasama dengan Satpol PP sebagai Pejabat PPNS Perda kita akan menindak tegas masyarakat yang kedapatan melanggar ketentuan Perda Nomor 6 Tahun 2017 tersebut dengan memberikan sanksi sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Perda itu," terang Suwandi.

Suwandi berharap agar masyarakat Rohil dapat berperan serta dalam penanggulangan sampah dan kebersihan lingkungan, sebab masalah penanggulangan sampah bukan hanya tanggung jawab pemerintah saja, akan tetapi peran serta masyarakat juga ada didalamnya dengan mengurangi sampah dari sumbernya. "Tidak semua sampah itu tak punya nilai, sampah itu ada yang punya nilai ekonomi seperti sampah dari sayuran, buah-buahan yang bisa diolah jadi pupuk kompos. Begitu juga dengan botol bekas air mineral ini juga bisa di daur kembali," papar mantan Camat Bagan Sinembah ini. (Erik)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Buang Sampah Di Trotoar Bakal Kena Denda Rp 50 juta
Buang Sampah Di Trotoar Bakal Kena Denda Rp 50 juta
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHjiHqEs5gWXVV0QBMtsAzOrqTrffBaiYvGdQPwNhJWUEpEllZSGLaucYDAXajsxfqotaxTdijCSKvBobLEyYMRLVIe5bTyPkyBP6VAhwnvndORp7KwMQijYq3UUWQvhR3rhd-OIxCQJpFg3Gi5-bV1IoG3_0JBfsOMDQ_Xn3eZBZDccbUjFhSn4qk/s320/IMG_20230330_160711.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgHjiHqEs5gWXVV0QBMtsAzOrqTrffBaiYvGdQPwNhJWUEpEllZSGLaucYDAXajsxfqotaxTdijCSKvBobLEyYMRLVIe5bTyPkyBP6VAhwnvndORp7KwMQijYq3UUWQvhR3rhd-OIxCQJpFg3Gi5-bV1IoG3_0JBfsOMDQ_Xn3eZBZDccbUjFhSn4qk/s72-c/IMG_20230330_160711.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2023/03/buang-sampah-di-trotoar-bakal-kena.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2023/03/buang-sampah-di-trotoar-bakal-kena.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy