MAKASSAR - Nasib naas menimpa Goddong Dg Ngewa (83) tahun, ibarat jatuh,eh ketimpa tangga pula. Pasalnya dia ditetapkan tersangka dalam tindak pidana penyerobotan serta mempergunakan surat palsu di atas Tanah Garapannya seluas ± 5.8 Ha
Padahal Goddong Dg Ngewa telah menguasai/memiliki Tanah Negara/Garapan yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar seluas ± 5,8 Ha.dan sudah memiliki pajak bumi dan bangunan *(PBB)*
Atas permasalahan yang dialami Goddong Dg Ngewa berdasarkan Putusan Praperadilan No.21/Pid.Pra/2020/PN.Mks Tanggal 03 Desember 2020, Sehingga Andi Jaswadi, S.H. selaku kuasa hukum dari Goddong Dg Ngewa angkat bicara bahwa, " Penetapan klien Goddong Dg Ngewa tidak sah dan tidak berdasar hukum, hal itu menunjukkan bahwa Laporan Polisi Nomor : LPB/43/II/2020/SPKT Tanggal 02 Februari 2020 tidak terdapat unsur pidana baik dalam tindak pidana penyerobotan maupun dalam tindak pidana pemalsuan sebagaimana diatur dalam Pasal 167 dan Pasal 263 KUHPidana,"ujar Jaswadi. Sabtu (01/10/2022). sebagaimana rilis yang diterima redaksi analisariau.com
Dia juga menjelaskan, " Klien kami tidak pernah melakukan perbuatan, baik penyerobotan maupun membuat/ mempergunakan surat palsu oleh karena Tanah Garapan seluas ± 5.8 Ha yang berada dalam penguasaan Goddong Dg Ngewa merupakan tanah miliknya yang tidak pernah beralih kepada siapapun termasuk kepada Johannes Benny Tungka." Katanya kepada awak media.
Lanjut Dia, " Kami juga telah melayangkan surat somasi, dan perlu kami jelaskan untuk melaporkan seseorang dalam suatu dugaan tindak pidana, namun didasari pada suatu kebohongan (laporan palsu_red), maka si pelapor *H.Topan Ansar Nur* dapat di tuntut telah mengajukan Laporan palsu, berdasarkan Pasal 266 dapat ancaman Tujuh Tahun Penjara subs. Pasal 317 KUHPidana dengan ancaman Empat Tahun Penjara." Terangnya.
Perlu diketahui, klien kami Goddong Dg.Ngewa memiliki Tanah Garapan yang awalnya seluas ± 1.5 Ha yang terletak di Jalan Metro Tanjung Bunga, Kelurahan Maccini Sombala, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar
Hal ini juga diakui oleh pemerintah, dimana Tanah Garapan Milik Goddong Dg.Ngewa berdasarkan surat pernyataan tanggal 05 Mei 2003 yang disaksikan oleh Lurah Maccini Sombala serta telah mendapat pengakuan dari Pemerintah sesuai dengan Surat Keterangan No.976/KMS/IV/2004 tanggal 27 April 2004 yang ditandatangani oleh Lurah Maccini Sombala H. A. HASLI AS, S.Sos dan pada Tahun 2012,Goddong Dg Ngewa mengalihkan kepada Johannes Benny Tungka dengan biaya ganti rugi sebesar Rp.750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) sesuai dengan Surat Pernyataan Pengalihan Hak atas Tanah Negara pada tanggal 09 Maret 2012 yang ditandatangani dan teregistrasi pada Kantor Kecamatan Tamalate dengan Nomor: 16/590/KT/III/2012, pada Tanggal 9 Maret 2012 dan teregistrasi di Kantor Lurah Maccini Sombala dengan Nomor : 22/KMS/III/2012 Tanggal 9 Maret 2012.
"Setelah ada peralihan hak Tanah Garapan seluas ± 1.5 Ha sebagaimana dijelaskan di atas, kemudian Goddong Dg Gewa melakukan pemetaan baru di laut pada Sebelah Barat yang dilakukan dengan cara membuat tanggul/Bronjong kemudian di isi pasir dalam karung untuk dijadikan pematang dengan biaya berasal dari ganti rugi pengalihan hak atas Tanah Garapan seluas ± 1.5 Ha,dengan menggarap lagi luas ± 5.8 Ha," jelasnya.
Hal ini juga berdasarkan Surat Keterangan Nomor: 1.216/KMS/III/2019 yang disaksikan oleh Ketua RT.11 dan ORW.06 dan Lurah Maccini Sombala.
Surat Pernyataan Penguasaan Fisik dan Tanah (SPORADIK) Tanggal 12 Februari 2019 yang dibuat oleh Goddong Dg Ng Ngewa dan disaksikan oleh Ketua RT.11 dan Ketua ORW.06 serta di Registrasi oleh Lurah Maccini Sombala Nomor: 590/003/KMS/III/2019 Tanggal 14 Maret 2019.
Surat Keterangan Tidak Sengketa Nomor:1.217/KMS/III/2019 yang ditandatangani oleh Lurah Maccini Sombala, Saddam Musma, S.STP, M.Si
Jadi perlu kami tegaskan sambung, Muhammad Saleh Kasau, SH Bahwa, " Seluruh surat-surat keterangan sebagaimana termaksud di atas, tidak dapat dijadikan obyek laporan Polisi oleh karena terbit di atas Tanah Garapan milik klien kami seluas ± 5.8 Ha, bukan surat yang terbit di atas Tanah Garapan seluas ± 1.5 Ha yang sudah beralih kepada
Johannes Banny Tungka, sehingga surat keterangan tersebut sah dan tidak palsu.
Tanah Garapan milik Goddong Dg.Ngewa seluas ± 1.5 Ha sejak beralih kepada Johannes Benny Tungka, klien kami tidak pernah lagi menduduki, demikian juga tidak pernah lagi menerbitkan surat di atasnya dengan tujuan untuk merampas kembali atas Tanah Garapan seluas ± 1.5 Ha, sehingga Goddong Dg Ngewa tidak bisa disangkakan penyerobotan maupun pemalsuan surat.
Demikian juga atas Tanah Garapan dengan luas ± 5.8 Ha yang secara de jure dan de facto dikuasai oleh Goddong Dg Ngewa tidak dapat dilaporkan dengan alasan penyerobotan dan pemalsuan, sebab klien kami tidak pernah mengalihkan kepada siapapun juga termasuk kepada Johannes Benny Tungka, sehingga klien kami selaku pemilik tanah berhak menguasai dan berhak menerbitkan alas hak di atas Tanah Garapan seluas ± 5.8 Ha."terangnya. (Laporan tim/Editor:Erik)