Alami Ketidak Adilan Hukum, LBH Gagak Hitam Akan Bantu Secara Gratis


ROKAN HILIR - Kendati saat ini zaman sudah sangat maju, dimana hampir setiap orang memiliki Gadget  sebagai sarana komunikasi serta mempermudah mengakses informasi. Namun, tidak bisa di pungkiri bahwa masih adanya masyarakat yang belum mengerti benar tentang hukum dan bahkan ada yang masih buta hukum sehingga ketika terjerat kasus tidak tau apa yang harus dilakukan dan akibatnya berujung menerima ketidak adilan akan hukum. 

Kondisi sebegini kebanyakan di alami oleh masyarakat kurang mampu atau miskin salah satunya di Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Kondisi ini tentu tidak bisa di biarkan karena sebagai warga negara siapapun berhak mendapatkan bantuan hukum. Hal tersebut seperti yang tertuang pada Pasal 16 dan Pasal 26 dimana setiap orang berhak mendapatkan proteksi hukum dan wajib dihindarkan dari seluruh wujud diskriminasi. Dalam pengaturan lingkup bantuan hukum diberikan kepada akseptor bantuan hukum yang mengalami permasalahan hukum.

Lembaga Bantuan Hukum atau yang di kenal dengan sebutan LBH adalah sebuah lembaga penyedia jasa hukum yang menyediakan layanan hukum secara gratis pada masyarakat tertentu. Lembaga bantuan hukum biasanya berperan menyediakan bantuan hukum struktural sesuai amanat Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum.

Adapun tugas LBH diantaranya, menjamin dan memenuhi hak bagi penerima bantuan hukum untuk mendapatkan akses keadilan, mewujudkan hak konstitusional segala warga negara sesuai dengan prinsip persamaan kedudukan di dalam hukum,

menjamin kepastian penyelenggaraan bantuan hukum dilaksanakan secara merata di seluruh wilayah Indonesia dan mewujudkan peradilan yang efektif, efisien, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Tugas lembaga bantuan hukum adalah memberikan bantuan hukum kepada penerima bantuan hukum. Dalam konteks tugas bantuan hukum, penerima bantuan hukum meliputi setiap orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang meliputi hak atas pangan, sandang, layanan kesehatan, layanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, dan/atau perumahan.

Bantuan hukum ini diberikan kepada penerima bantuan hukum yang menghadapi masalah hukum yang diantaranya, masalah hukum keperdataan, pidana, dan tata usaha negara baik litigasi maupun non litigasi.

Menjalankan kuasa, mendampingi, mewakili, membela, dan/atau melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum penerima bantuan hukum.

Ken Rangga Gautama SH MH adalah salah satu Advokat kelahiran Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) yang memiliki kepedulian tinggi terhadap masyarakat Marginal (Terpinggirkan) yang memiliki kendala masalah hukum atau mendapatkan ketidakadilan. Dirinya bersama tiga rekan Advokat dari Otoritas Umum serta para partner Advokat menghadirkan LBH di daerah berjuluk "Negri Seribu Kubah" ini guna memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat yang berhak dengan kriteria tertentu.

"Kita telah mendirikan Posko LBH bersama ormas Gagak Hitam guna memberikan bantuan hukum secara gratis bagi masyarakat tidak mampu" kata Priya kelahiran Bagansiapiapi, 3 April 1982 ini. Posko LBH ini berlokasi di Jalan Perniagaan ujung, Kelurahan Bagan Hulu, Kecamatan Bangko, Kabupaten Rohil. Selain mendirikan posko, saat ini juga tengah di siapkan aplikasi online dengan nama Marwah. 

"Aplikasi ini sedang kita siapkan dan insya Allah Oktober sudah online bersamaan dengan pelaksanaan sosialisasi kepada masyarakat," aku Priya yang akrap di sapa Rangga ini. Bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum boleh mengunjungi dan mengadu melalui aplikasi ini dengan membuka link Warwah.

Ken Rangga Gautama yang ditemui di Coffee Shop Hotel Lion, Kamis (22/9/2022) di Bagansiapiapi mengaku bahwa bantuan hukum secara gratis ini tidak hanya untuk Pidana namun juga untuk kasus Perdata bahkan termasuk kasus Narkoba, akan tetapi akan dilihat dulu kasusnya. "Satu hal yang pasti, apabila ada masyarakat tersandung kasus mendapatkan hukuman yang tak sesuai dengan kesalahan maka kita akan siap mendampingi dan memberikan bantuan," aku Advokat lulusan Fakultas Hukum Batam tahun 2013 ini.

Bantuan hukum yang di berikan ini tidak hanya di khususkan bagi para korban bahkan pelaku juga bila membutuhkan LBH Gagak Hitam akan melakukan hal yang sama. Sebab yang namanya masalah dan ketidak adilan tentu juga bisa di alami oleh pelaku, karena dari kebanyakan kasus biasanya korban maupun keluarganya ingin agar pelaku di hukum seberat-beratnya sehingga di beberapa kasus pelaku mendapatkan hukuman yang tidak sepantasnya.

"Pada prinsipnya semua kita rangkul tergantung pengaduan seperti apa. Namun, selagi bisa kita bantu akan kita upayakan semampunya," ungkap Rangga. Tidak tangung-tangung, pendampingan hukum ini akan dilakukan LBH yang terdiri dari Tim yang beranggotakan lebih kurang 10 orang Advokat ini diberikan mulai awal hingga kasus di putuskan pengadilan.

"Kita akan damping dari awal sampai tuntas," tuturnya. Ketika disingung bagaimana pihak LBH menutupi segala biaya mulai dari tranportasi, mana minum dan sebagainya saat melakukan pendampingan kasus Rangga menjelaskan bahwa di LBH mereka memiliki iuran secara pribadi sesama anggota dan dana iuran itulah akan menutupi segala biaya yang di keluarga ketika melakukan pendampingan.

"Banyak Advokat memiliki jiwa sosial yang tinggi dan mereka bergabung di LBH untuk memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma," bebernya. Hal ini lanjutnya dilakukan atas dasar banyak masalah  hukum tak tuntas di negri ini. Banyak masyarakat tak mampu yang terjerat kasus hukum yang menjerit akibat ketidak adilan hukum namun, suara mereka tak sampai. 

"Permasalahanya adalah tak ada pendamping. Keberadaan LBH sebenarnya masyarakat tau hanya saja tak tau bagaimana cara menyampaikannya dan kita hadir disini akan memberikan pemahaman akan hal itu melalui sosialisasi di bulan Oktober mendatang," akunya. Dengan demikian, di harapkan masyarakat khususnya di Rohil faham akan 3 hal. 

"Pertama faham hukum, kedua tau hukum dan ketiga tidak melanggar hukum," tegas Rangga seraya mengakhiri. (Erik)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Alami Ketidak Adilan Hukum, LBH Gagak Hitam Akan Bantu Secara Gratis
Alami Ketidak Adilan Hukum, LBH Gagak Hitam Akan Bantu Secara Gratis
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMOrbAb2Z-vMry3JlE-pc8GVlLHzPq3HCBCnm_mc1HOvPqAVxGvZD9o4ckxLVS88c9Z2RKdzxr6yCbxlnqnpj_9H6UJdFDjwbxGuJlRsvumh1vIr52e3mn49hCFOVJ8rlxJbu9rnoreXy4_tgNgLWTDHw0CeXpHO72lnQV8fJK94fmPjhfh7w7zPFF/s320/IMG_20220922_144930.jpg
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhMOrbAb2Z-vMry3JlE-pc8GVlLHzPq3HCBCnm_mc1HOvPqAVxGvZD9o4ckxLVS88c9Z2RKdzxr6yCbxlnqnpj_9H6UJdFDjwbxGuJlRsvumh1vIr52e3mn49hCFOVJ8rlxJbu9rnoreXy4_tgNgLWTDHw0CeXpHO72lnQV8fJK94fmPjhfh7w7zPFF/s72-c/IMG_20220922_144930.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2022/09/alami-ketidak-adilan-hukum-lbh-gagak.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2022/09/alami-ketidak-adilan-hukum-lbh-gagak.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy