Apakah kendala baru yang dihadapi Pemkab Rohil sehingga bantuan yang sangat di nanti dan di dambakan warga kurang mampu ini belum mendapatkan kepastian kapan akan di cairkan, baca berita ini hingga tuntas.
"Saya sangka begitu data penerima sudah ada langsung bisa di cairkan, rupanya tidak demikian karena begitu banyak aturan. Jika aturan itu di langgar maka resikonya pidana, " kata bupati Rohil, Afrizal Sintong Sip menjelaskan terkait persoalan BLT yang tak kunjung bisa direalisasikan hingga kini.
Orang nomor satu di Rohil yang ditemui Selasa (2/8/2022) lalu di Mess Pemda Rohil, Jalan Merdeka di Bagansiapiapi mengaku pusing atas aturan dan kendala yang di hadapi tersebut, padahal program ini adalah untuk membantu masyarakat miskin. "Titik persoalan terberat dari proses penyaluran bantuan ini adalah bila kecolongan ketika bantuan ini di realisasikan ada penerima yang tidak memenuhi syarat yang akan resikonya adalah yang menyalurkan," ungkap bupati.
Perlu untuk di ketahui bahwa sanya ketatnya aturan yang di berlakukan sekarang ini, yang tergolong korupsi tidak hanya melakukan pencucian uang, memberikan bantuan kepada orang yang tidak berhak juga tergolong korupsi, sebab merugikan keuangan. "Makanya BLT ini belum bisa kita salurkan hingga kini karena data penerima harus benar-benar valid dan tidak ada yang tidak berhak masuk dalam data walaupun cuman satu orang," jelas bupati.
Tak hanya itu saja, belum lagi menyangkut persoalan pembuatan buku tabungan penerima bantuan. "Sampai sekarang soal kerjasama dengan pihak Bank juga belum kelar, sebab dari dua bank yang kita tawarkan tidak ada yang sudi bekerjasama. Alasannya selain waktu pembuatan buku tabungan yang begitu rumit juga memakan waktu yang lama sebab jumlah tabungan yang diterbitkan ribuan," papar bupati.
Sementara itu, saat hal ini di konfirmasi kepada pihak terkait melalui Plt. Kepala Dinas Sosial Rohil, Budi Syahrial dirinya mengaku bahwa sanya agar data penerima benar-benar valid dan legal, saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan tiga pihak yang diantaranya pihak Kejaksaan Negri Rohil, Badan Pemeriksaan Keuangan Provinsi (BPKP) Riau dan juga pihak Kementrian Sosial.
"Kita masih koordinasi dengan Kejaksaan, BPKP dan Kementrian Sosial. Data kita sebenarnya sudah siap, namun perlu legalitas data tersebut agar tidak ada masalah di kemudian hari nantinya," sebut Budi Syahrial singkat. (Erik/Foto:Ist)