ROKAN HILIR - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rokan Hilir Bersama Pemerintah Daerah menggelar Rapat paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan hasil kerja panitia khusus (Pansus) terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Rohil Tahun Anggaran 2021, dan Sekaligus menyampaikan rekomendasi pansus.
Rapat Paripurna DPRD ini dilaksanakan di Ruang Rapat Gedung DPRD Rohil pinggiran Sungai Rokan, area Komplek Perkantoran Batu Enam, Senin sore (23/5/2022).
Rapat Paripurna DPRD kali ini dipimpin oleh Wakil Ketua ll, Basiran Nur Efendi SE, Didampingi Ketua DPRD Maston, Wakil Ketua l Abdullah dan Wakil Ketua lll Hamzah serta dihadiri Anggota DPRD Rohil, Sekretaris DPRD Rohil, H Sarman Syahroni ST, Kabag Persidangan DPRD Rohil, H Julianda. Dari Pemkab Rohil dihadiri oleh Wakil Bupati Rohil, H Sulaiman SS MH dan Kepala OPD dilingkungan Pemkab Rohil
Amansyah Selaku Ketua Panitia Khusus (Pansus) menyampaikan, bahwa hasil pembahasan Pansus DPRD Kabupaten Rokan Hilir atas laporan keterangan pertanggungjawaban kepala daerah kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021, bermaksud memberikan rekomendasi kepada kepala daerah Kabupaten Rokan Hilir untuk ditindaklanjuti dalam rangka mengatasi permasalahan yang dihadapi ketika menyelenggarakan tugas pemerintahan.
"Tujuannya adalah agar kepala daerah dalam hal ini bupati untuk dapat menyempurnakan laporan keterangan pertanggungjawaban ini sesuai rekomendasi DPRD Rohil dan memperbaiki pelaksanaan APBD kabupaten Rokan Hilir dalam tahun anggaran berikutnya,” pinta Amansyah.
Adapun semua permasalahan rekomendasi yang di sampaikan dalam laporan ini telah di bahas, dan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir telah sepakat untuk melaksanakan tindaklanjutnya dan selengkapnya catatan hasil evaluasi dan rekomendasi DPRD Kabupaten Rokan Hilir terhadap laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 terlampir dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari laporan ini.
“Harapan kami kiranya laporan hasil pembahasan atas LKPJ Bupati Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 terkait rekomendasi dalam Forum Sidang yang terhormat ini dapat diterima oleh seluruh anggota DPRD yang hadir, dan terakhir dari kami” harapnya.
Sebaik apapun rekomendasi ini tiada artinya, jika tidak ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah dengan Pengawasan DPRD secara bertanggungjawab dalam laporan ini, akunya lagi.
Sementara itu, Bupati Rohil Afrizal Sintong dalam pidato rekomendasi LKPJ Tahun 2021 yang dibacakan oleh Wakil Bupati Rohil H Sulaiman, SS,. MH menyampaikan bahwa dalam menyusun laporan keuangan, pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 telah dilakukan Review oleh Inspektorat kabupaten Rokan Hilir, sehingga laporan keuangan disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang berbasis Akrual.
"Alhamdulillah dapat kita laksanakan sesuai dengan kondisi yang baik, setelah melalui berbagai upaya yang telah dilaksanakan, walupun masih dalam kondisi keterbatasan kemampuan Keuangan daerah yang belum optimal, dan dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Tahun Anggaran 2021 telah pula dilakukan Review oleh Inspektorat Kabupaten Rokan Hilir.
Dapat di sampaikan bahwa laporan keuangan yang disusun dan disajikan sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan (SAP) yang berbasis Akrual, sebagaimana diamanatkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1) undang undang nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara dan Alhamdulillah telah sesuai pula dan diaudit oleh Badan Pemeriksa keuangan Republik Indonesia ( BPK RI) perwakilan Provinsi Riau dengan Opini Wajar Tampa Pengecualian (WTP), ungkapnya. (ADV)