ROKAN HILIR - Sepandai - pandainya Tupai melompat pasti akan jatuh juga, demikian ungkapan yang pantas di terima oleh seorang wanita yang menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil). Wanita dengan inisial TKS ini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya dengan mendekam di jeruji besi penjara ini lantaran diduga telah melakukan tindak pidana korupsi dengan kerugian negara sekitar Rp 401.500.000 juta.
Mengutip pemberitaan yang diterbitkan media online Haluanriau.com terbitan Rabu (30/3/2022), wanita yang menyandang status istri salah satu pejabat Sekretaris di salah satu Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemkab Rohil tersebut telah melakukan dugaan korupsi pada Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (Dak) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan Tahun Anggaran 2020.
Sebelum menyandang status tersangka TKS yang merupakan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) pada kegiatan di maksud diatas terlebih dahulu menjalani pemeriksaan sebagai saksi. "Hari ini, Tim Penyidik Kejari Rohil melakukan pemeriksaan terhadap 1 orang saksi inisial TKS yang didampingi penasehat hukumnya, Fitriani dan partner," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Rohil, Yuliarni Appy saat dikonfirmasi melalui Kepala Seksi (Kasi) Intelijen, Yogi Hendra, Rabu (30/3) malam.
Dikatakan Yogi, dalam proses penyidikan, Jaksa telah melakukan pemeriksaan terhadap 198 orang saksi. Mereka terdiri dari pihak Disdukcapil Rohil, Korwil pada Dinas Pendidikan, dan pihak-pihak Kepenghuluan/Desa se-Kabupaten Rohil. Selain itu, penyidik juga telah meminta keterangan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
"Tim Penyidik telah melakukan gelar perkara. Hasilnya, Tim Penyidik telah menemukan 2 alat bukti untuk dapat meningkatkan status saksi TKS sebagai tersangka," tegas Yogi. Yogi kemudian memaparkan kronologis singkat perkara tersebut yang ma a Disdukcapil Rohil memiliki Kegiatan Pelayanan Dokumen Kependudukan (DAK) Non Fisik Pelayanan Administrasi Kependudukan TA 2020 yang bersumber dari APBN (DAK Non Fisik) dengan Pagu Anggaran sebesar Rp667.615.000.
Dari jumlah itu lanjutnya, terealisasi sebesar Rp664.485.000. Adapun rincian pekerjaan tersebut terdiri dari Honorarium Panitia Pelaksana Kegiatan, Honorarium pegawai honor/atau tidak tetap (Perangkat Kepenghuluan), Belanja Makan dan Minum Rapat, Transportasi atau jasa uang saku masyarakat, Belanja Perjalanan Dinas dalam daerah, dan Belanja jasa tenaga administrasi.
Sampai dengan berakhirnya pelaksanaan kegiatan tersebut, Honorarium Non PNS yang seharusnya masing-masing Perangkat Kepenghuluan mendapatkan honor sebesar Rp2.900.000, namun tersangka TKS selaku PPTK tidak melakukan pembayaran honorarium terhadap sebanyak 67 orang perangkat Kepenghuluan. Dia juga diduga melakukan pemotongan honorarium terhadap sebanyak 84 orang perangkat Kepenghuluan.
"Tersangka TKS membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan tersebut, lalu menandatanganinya sendiri. Seolah-olah para Perangkat Kepenghuluan sudah menerima Honorarium tersebut," terang mantan Kasi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Indragiri Hilir (Inhil) tersebut. Tersangka TKS diduga kuat melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp401.500.000.
Tersangka dalam perkara ini disangkakan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selanjutnya, berdasarkan usul pendapat dari Tim Penyidik, tersangka dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 30 Maret hingga 18 April 2022.
"Dia dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas II Bagansiapiapi dengan alasan penahanan adalah untuk mempercepat proses penyidikan terhadap tersangka. Selain itu juga telah dipenuhinya unsur subyektif dan obyektif sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 21 KUHAP," terang Yogi Hendra.
Sementara itu, Kepala Disdukcapil Rohil, Basaruddin SH saat dimintai tanggapannya melalui via WhatsApp Rabu (30/3/2022) hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan tanggapan sama sekali. Kasus tersebut turut mendapatkan perhatian dari pihak organisasi pengiat anti korupsi Riau, salah satunya dari Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Propinsi Riau, Hendra Gunawan.
Saat di konfirmasi dirinya mengaku sangat mengapresiasikan kinerja pihak Kejaksaan Rohil yang telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana dugaan korupsi ini. "Saya minta Kejaksaan Negeri Rokan Hilir usut sampai tuntas perkara tersebut sampai ke akar-akarnya, karena diduga tidak tertutup masih ada pelaku lainnya. Melihat dari angka kerugian negara yakni Rp401 juta tersebut diyakini pasti hal ini dilakukan secara berjamaah dan tidak satu orang," kata Hendra singkat. (Tim/Foto: Istimewa)