Terkait OTT Wako Bekasi Basri GNPK-RI ; Hukuman Mati Solusi Tepat Berantas Korupsi

JAWA TENGAH - Baru - baru ini, media massa kembali dihiasi dengan operasi senyap pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia yang melakukan operasi tangkap tangan (OTT) Walikota Bekasi.

Ketua Umum GNPK-RI menyoal OTT KPK terhadap Walikota Bekasi Rahmat Effendi. “Kita tentu patut mengapresiasi langkah KPK tersebut. Sikap profesional dan tidak pandang bulu itu, perlu diberi terus didukung dan diawasi agar KPK tidak menjadi alat kekuasaan." Kamis (06/01/21). 

Lanjut Basri Budi Utomo, Ketua Umum GNPK-RI bahwa, KPK harus memastikan dirinya bebas dari intervensi apa pun serta objektif dan berpegang kepada bukti-bukti yang cukup dan kuat dalam menangani suatu kasus.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengemukakan bahwa operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi berkaitan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang jasa dan jual beli jabatan.

Hal tersebut dikemukakan Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulis, seperti dikutip Kamis (06/01/22).

Ali mengatakan, Informasi yang peroleh, tangkap tangan ini terkait dugaan korupsi penerimaan janji atau hadiah pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

KPK menyebut total ada 12 orang yang ditangkap dalam OTT tersebut. Mereka yang terjaring OTT KPK berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Swasta dan sektor swasta.

Basri mengungkapkan, "Kenyataan itu tentu menimbulkan keprihatinan bagi kita semua, termasuk juga bagi kami GNPK-RI, Ormas yang spesifik dalam kegiatannya adalah pencegahan dan mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.

"Bagaimanapun, kepala daerah merupakan simbol suatu daerah. Kepala daerah yang bekerja dan menghadirkan prestasi bagi daerahnya, tentu secara tidak langsung akan mengharumkan nama daerah tersebut di mata publik." Tukas Basri.

"Sebaliknya, para kepala daerah yang terjaring OTT KPK tentu memberi citra yang buruk juga bagi daerah tersebut, setidaknya di tataran pengelolaan pemerintahan daerah,” kata Basri lagi.

Basri menegaskan bahwa kondisi tersebut bukanlah tanpa dasar. "Berdasarkan hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) 2021 yang telah dirilis Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu, menyebutkan potensi penyalahgunaan fasilitas kantor terjadi di 99% instansi. Sementara itu, korupsi dalam pengadaan barang dan jasa berpotensi terjadi pada 100% instansi."

Bahkan, korupsi dalam promosi atau mutasi sumber daya alam suatu instansi berpotensi terjadi pada 99% instansi. Adapun suap dan gratifikasi berpotensi terjadi pada 98% instansi.

Tak hanya Basri, Abah Nana, selaku Ketua GNPK-RI Jabar menilai, munculnya politik dinasti juga memicu banyaknya kepala daerah yang harus berurusan dengan penegak hukum seperti KPK. Ia menyebut fenomena politik dinasti lebih kuat dibanding masa Orde Baru.

"Fenomena ini jelas sangat menciderai demokrasi substantif dan sirkulasi kekuasaan. Kepala daerah sekarang belum selesai dengan masalah privatnya sehingga membawa ke ruang publik yaitu ingin mencari materi dan popularitas," pungkas Abah Nana.

"Faktor penyebab banyaknya kepala daerah yang terjaring OTT dinilai, lantaran mentalitas, moralitas serta integritas mereka lemah dalam melaksanakan sumpah dan janji." Tegas Basri.

"Kesalahan rekruitmen kepala daerah karena faktor oligarki dan kronisme. Yang direkrut oleh parpol meraka yang punya hubungan dengan elit partai dan punya modal ekonomi, dan faktor tersebut masih ditambah dengan biaya politik yang mahal sehingga, kepala daerah kerap diduga mencari keuntungan lain dengan memanfaatkan jabatan yang diraihnya." Ungkap Basri.

Faktor lainnya, kata dia, hukuman yang ringan terhadap pelaku koruptor membuat kepala daerah lainnya berpotensi terjerat kasus yang sama. "Oleh karenanya GNPK-RI meminta para Jaksa Penuntut Umum harus berani menuntut para koruptor dengan hukuman mati. Apalagi saat ini, adalah saat dimana bangsa Indonesia tengah mengalami masa pendemi Covid-19 tentu pasal 2 ayat 2 UU Tipikor sudah tepat di sangkakan kepada para koruptor."

Hal ini selaras dengan korupsi dilaksanakan ketika keadaan pandemi. Sebab, pandemi ditetapkan sebagai bencana nasional. Serta, bencana ini ditetapkan sebagai derajat paling tinggi.

GNPK-RI menilai, hukuman mati telah diatur pada pasal 2 ayat 2 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Ayat (2) menyatakan bahwa "Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan." 

Pasal ini menyebutkan “keadaan tertentu”, keadaan yang dimaksud adalah ketika bencana alam, krisis ekonomi, dan sebagainya dapat dipidana hukuman mati.

Sebagai informasi, KPK sebelumnya melakukan OTT di Kota Bekasi. Adapun pihak yang diamankan adalah Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama sejumlah pengusaha. (Tim Media GNPK-RI)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2344,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,777,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,42,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1663,Nasionall,1,Olahraga,226,Opini,45,Pekanbaru,701,Pelalawan,237,Pendidikan,62,Peristiwa,269,Politik,177,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2720,Riau Rohil,1,Rohil,807,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Terkait OTT Wako Bekasi Basri GNPK-RI ; Hukuman Mati Solusi Tepat Berantas Korupsi
Terkait OTT Wako Bekasi Basri GNPK-RI ; Hukuman Mati Solusi Tepat Berantas Korupsi
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj1s9PmIeGWueazyhaPG-vxuqcJmhVEKFhI1v7n6EE3xBcsJrCaTPEpQpJmDgiin17AkUq4e7T5pWUxzEBzYlufG6OUs9lEn9oyxvaaYBtgNSD94-j8Ruwq0oE-gupRWOQmP18JQ0eWjBDC39i8NN-oL4oMrTAE4dc-dkFiLJC_7MoSrfWPS1g9hyZk=s320
https://blogger.googleusercontent.com/img/a/AVvXsEj1s9PmIeGWueazyhaPG-vxuqcJmhVEKFhI1v7n6EE3xBcsJrCaTPEpQpJmDgiin17AkUq4e7T5pWUxzEBzYlufG6OUs9lEn9oyxvaaYBtgNSD94-j8Ruwq0oE-gupRWOQmP18JQ0eWjBDC39i8NN-oL4oMrTAE4dc-dkFiLJC_7MoSrfWPS1g9hyZk=s72-c
Analisariau
http://www.analisariau.com/2022/01/terkait-ott-wako-bekasi-basri-gnpk-ri.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2022/01/terkait-ott-wako-bekasi-basri-gnpk-ri.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy