PELALAWAN - Sat lantas Polres Pelalawan akhir pekan lalu, tepatnya Sabtu (22/1/2022) melakukan Operasi Balap Liar dan Knalpot Brong sekira pukul 22.00 wib s/d 03.00 wib. Dari oprasi tersebut sebanyak 61 kendaraan R2 terjaring karena menggunakan Knalpot Brong.
Dari hasil oprasi tersebut, bertempat di Mapolres Pelalawan Selasa (25/1/ 2022) langsung dilakukan pemusnahan Barang Bukti (BB) Knalpot Brong yang sudah terjaring dimana pemusnahan ini dipimpin oleh Wakapolres Pelalawan Kompol Raden Edi Syaputra, S.Ag didampingi oleh Kasat Lantas AKP Lily Surlani, S.IK, KBO Sat Lantas IPDA R. Sinaga, Kasi Humas AKP. Edy Haryanto.sh serta dihadiri Tokoh Masyarakat H. T. Kamaruzzaman, H. Zulkifli, Batin Nuar, H. Mawi, H. Saniman dan Tokoh agama H. Syamsuri.
Sementara itu, berdasarkan keterangan yang di sampaikan saat press rilis di sela acara pemusnahan BB dijelaskan bahwa razian dari BB yang dimusnahkan Sabtu lalu ini di laksanakan di Perkantoran Bhakti Praja Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan. Waka Polres Pelalawan Kompol Raden Edi Saputra.SAg mengaku bahwa giat Penertiban Knalpot tidak standar ini akan terus berlanjut di wilayah kota Pangkalan Kerinci sehingga kedepanya tidak ada lagi keluhan dari masyarakat karena merasa terganggu dengan suara knalpot kendaraan brong khususnya saat melaksanakan ibadah.
"Saya mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas sehingga kota Pangkalan Kerinci terasa lebih nyaman dan sebagai tambahan tetap mematuhi Protokol Kesehatan Karna Covid-19 masih belum berahir," ingatnya.
Di tempat yang sama Salah satu tokoh masyarakat H.Zulkifli menyampaikan ucapak terima kasih dan apresiasi yang setinggi tingginya kepada polres Pelalawan yang telah bergerak cepat untuk segera menertibkan Kegiatan Balap Liar dan knalpot tidak standar atau Brong yang selama ini cukup meresahkan masyarakat khususnya di kota Pangkalan Kerinci.
"Semoga penertiban ini dapat terus berlanjut dan di harapkan undang undang lalu lintas harus benar-benar di tegakkan sehingga ketertiban lalu lintas dapat terwujud di kota Pangkalan Kerinci," harap ya. Dengan ditegakanya aturan lalu lintas ini juga hendaknya bisa menjadi cek jera sekaligus menjadi pembelajaran bagi masyarakat yang belum mematuhi peraturan lalu lintas.
"Dengan demikian tentu kita juga mengharapkan kedepan masyarakat akan selalu mematuhi peraturan lalu lintas dengan tidak menggunakan Knalpot tidak standar," harapnya lagi. Pemusnahan BB kenalpot Bring ini dilakukan dengan cara di potong menggunakan mesin gerenda.(Tosmen)