ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Sekretariat Daerah (Setda) Rohil mengelar rapat koordinasi pejabat pemerintah daerah tentang pelimpahan kewenangan bupati kepada camat, pengelolaan dana kelurahan, percepatan penetapan batas kecamatan, kelurahan dan kepenghulu Kamis (16/12/2021) di Gedung Serbaguna H Misran Rais, di Jalan Utama Bagansiapiapi. Rapat koordinasi ini membahas berbagai persoalan yang ada di seluruh wilayah Rohil serta bagaimana mencari solusinya.
Bupati Rohil, Afrizal Sintong Sip mengatakan ada berapa hal yang perlu di koordinasikan tentang pelimpahan wewenang dari bupati kepada para camat, lurah maupun datuk penghulu. "Perlu untuk kita pahami bersama bahwa sesuai dengan Perbup, ada beberapa hal yang bisa dan tidak dikeluarkan oleh camat, begitu pula antara camat kepada kelurahan dan kepenghuluan," papar bupati.
Sesuai dengan Perbup nomor 28 tahun 2014 tentang pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat lanjutnya, ada beberapa aspek yang telah ditentukan. Adapun aspek-aspek tersebut yakni, 57 aspek perizinan, 62 aspek rekomendasi, 10 aspek koordinasi, 14 aspek pembinaan, 14 aspek pengawasan serta 26 aspek penyelenggaraan. Dimana pelimpahan kewenangan ini seperi SITU, SIUP, rekomendasi maupun IMB ada beberapa pembatasan.
"Nanti akan kembali kita susun Perbup untuk merubah Perbup yang lama sebelum nya. Perbup ini akan kita susun sebaik mungkin dan dalam 3 hari ini perbup akan selesai dan ini akan menjadi dasar bagi pemerintah kecamatan untuk melaksanakan tugasnya," terangnya.
Selain persoalan tersebut, pada kesempatan itu juga di bahas persoalan seperti tapal batas baik antara kabupaten, kecamatan maupun kepenghuluan. "Ada beberapa hal juga yang di bahas seperti anggaran kepenghuluan maupun kelurahan, sebab kita melihat kelurahan seperti di anak tirikan karena desa ada anggaran sementara kelurahan tidak ada. Ini menjadi perhatian kami kedepannya," ungkap bupati.
Tak lupa di penghujung arahanya bupati mengingatkan agar pelayanan di semua jenjang mengutamakan kepentingan masyarakat. "Semua OPD dan camat akan terus kami evaluasi, kami mau kita semua melayani masyarakat sebagaimana seharusnya dan ini sudah menjadi tanggungjawab kita bersama," jelasnya.
Sementara itu, wakil bupati Rohil, H Sulaiman SS MH menambahkan, akan terus melakukan evaluasi pelayanan terpadu satu pintu di kecamatan. "Masalah pelimpahan wewenangnya ini seharusnya dilaksanakan sejak 2015, namun banyak yang belum terlaksana sehingga pelimpahan harus cepat dilaksanakan," akunya.
Berkaitan dengan pelayanan kepada masyarakat, dirinya berpesan agar camat dan penghulu bisa saling berkoordinasi. "Kami berharap pelayanan untuk tingkat kecamatan, kelurahan dan Kepenghuluan dapat berjalan secara maksimal. Untuk pelayanan rumah sakit dan puskesmas saat ini sudah jauh dari kata bagus dan kita mendapat penghargaan sebagai pelayanan terbaik, kepatuhan dalam pelayanan," sebut nya. (Erik)