Tingkatkan Pajak PBB, Dipenda Gencarkan Sosialisasi


ROKAN HILIR - Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) melalui Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) belakangan ini gencar melakukan sosialisasi ke berbagai daerah yang dimulai dari tingkat Kecamatan, Kelurahan hingga tingkat Kepenghuluan. Sosialisasi langsung ke masyarakat ini untuk menginformasikan terkait sistem pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang saat ini sudah sangat mudah dilakukan yakni secara online tanpa harus datang ke Kantor Dipenda. Selain itu, sosialisasi ini  juga dalam rangka pendataan wajib pajak yang akan di berlakukan secara online.

Sosialisasi ini adalah sebagai upaya untuk meningkatkan pajak PBB melalui meningkatkan lagi kesadaran masyarakat untuk membayarkan kewajiban mereka. Bagi setiap orang yang memiliki bisnis ataupun usaha, dengan mendirikan bangunan di atas tanah pasti sudah tidak asing dengan PBB. Bangunan yang didirikan seperti ruko, kios, kantor, rumah kontrakan, hotel, dan lainnya, pasti bersinggungan dengan PBB. 

Pajak Bumi dan Bangunan adalah pajak yang ditanggungkan atas tanah dan bangunan. Pajak tersebut dikenakan karena adanya keuntungan atau kedudukan sosial ekonomi yang lebih baik, karena hak atas tanah dan bangunan yang sudah ditempatinya.  Jadi, bagi setiap orang khususnya pelaku usaha yang memperoleh manfaat atas tanah dan bangunan yang ditempatinya, berkewajiban untuk membayar pajak PBB setiap tahunnya. 

Jika dilihat dari sifatnya, PBB merupakan pajak yang bersifat kebendaan, yang berarti, besaran pajak ditentukan dari keadaan objek yaitu bumi dan atau bangunan. Sedangkan keadaan subjeknya tidak ikut menentukan besarnya barang.  Contoh objek bumi seperti Sawah, Ladang, Kebun, Tanah, Pekarangan dan Tambang. Sedangkan untuk onjek bangunan yaitu Rumah, Bangunan usaha, Gedung bertingkat, Pusat perbelanjaan, Pagar mewah, Kolam renang dan Jalan tol. 

Subjek PBB sendiri adalah orang pribadi dan badan yang secara nyata memiliki hak atas bumi tersebut dan memperoleh manfaat atas bumi. Kemudian memiliki bangunan, menguasai bangunan, dan memperoleh manfaat atas bangunan. Dasar utama pengenaan pajak PBB adalah dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). NJOP adalah harga rata-rata atau harga pasar dari objek pajak pada transaksi jual beli bumi dan bangunan. 

NJOP biasanya sudah ditentukan dari Kementrian Keuangan, dan nilai NJOP setiap daerah berbeda-beda, tergantung faktor-faktor yang memengaruhinya. Beberapa faktor yang berpengaruh terhadap besarnya nilai NJOP Bumi adalah lokasi, pemanfaatan, peruntukan, dan kondisi lingkungan sekitar.  Sedangkan faktor NJOP bangunan meliputi bahan baku yang digunakan untuk membangun, lokasi bangunan, kondisi lingkungan sekitar bangunan, dan rekayasa. 

Semakin banyak faktor yang memengaruhi, maka akan semakin besar pula pajak PBB tahunan yang harus dibayarkan. Pajak yang satu ini wajib dibayar setiap tahunnya, paling lambat sebelum tanggal 31 Agustus. Kewajiban membayar PBB juga tertera pada UU No. 12/1994. PBB yang dibayarkan tepat waktu dan tepat jumlah ini menjadi salah satu sumber PAD, dan jika dapat dikelola dengan baik maka akan digunakan untuk membiayai kebutuhan pembangunan di daerah atau secara tidak langsung akan dikembalikan kepada masyarakat dalam membiayai pembangunan dan pelayanan masyarakat di daerah.

Menurut Kepala Dipenda Rohil, Cicik Mawardi saat ditemui di Kantornya di kawasan Komplek Perkantoran Batu Enam Jumaat (29/10/2021) di Bagansiapiapi, sejauh ini bisa di katakan kesadaran masyarakat Rohil untuk membayar pajak PBB masih sangat rendah. Kurangnya kesadaran tersebut kemungkinan besar di sebabkan enganya masyarakat datang ke Kantor Pajak untuk menyetorkan kewajiban mereka setiap tahunya karna jarak yang jauh dan setoran yang dilakukan secara manual.

Dengan sistem pembayaran pajak secara online dalam rangka memudahkan wajib pajak membayarkan kewajiban mereka terhadap PBB yang sudah di berlakukan sejak beberapa tahun terakhir ini di harapkan kesadaran masyarakat bisa lebih menngkat. "Itu makanya kita gencar mengsosialisasikan sistem bayar pajak secara online ini ke masyarakat," kata Cicik. PBB ini terang Cicik, adalah retribusi terbesar yang di sumbangkan ke Pendapatan Asli Daerah (PAD).

"Semakin tinggi kesadaran masyarakat membayar PBB maka akan semakin besar pula PAD Rohil dan manfaatnya masyarakat juga yang akan menikmatinya sebab, PAD itu nantinya akan di gunakan untuk melaksanakan berbagai pembangunan di daerah yang akan digunakan oleh masyarakat itu sendiri," sebutnya. Jadi lanjut Cicik lagi, tidak ada alasan bagi masyarakat untuk tidak membayar pajak sebab, ini adalah kewajiban. 

Apa lagi imbuhnya saat ini masyarakat tak perlu lagi harus datang ke kantor pajak untuk menyetorkan PBB, cukup dengan menyetorkanya ke bang atau bisa mengunakan aplikasi e-biling bank riau melalui HP Android, atau bisa juga menyetorkanya melalui Indomaret, ovo dan gopai. Selain lebih mengenalkan sistem pembayaran pajak secara online yang memudahkan masyarakat ini, dalam rangka meningkatkan pajak PBB pihak Dipenda kini melakukan terobosan baru khususnya untuk pendataan wajib pajak. 

"Untuk pendataan wajib pajak kita melakukan kerjasama dengan aparat Kepenghuluan/ Kelurahan. Melalui data itu akan di ketahui secara rill berapa total wajib pajak di tiap Kepenghuluan dan Kelurahan serta akan di ketahui berapa banyak tiap tahunya yang menyetorkan pajak," ungkapnya. Kerjasama yang dilakukan antara pihak Dipenda dan aparat Kepenghuluan/ Kelurahan ini bukan hanya soal pendataan saja melainkan lebih dari itu.

"Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan pajak PBB. Selain mendata pihak Kepenghuluan dan Kelurahan juga harus mendatangi masyarakat ke rumah-rumah supaya membayarkan kewajiban mereka," papar Cicik sembari menjelaskan bahwa ada upah jasa yang akan di dapatkan pihak Kepenghuluan dan Kelurahan dari kerjasama ini. Upah jasa itu berupa bagi hasil sebesar 10 persen dari jumlah retribusi PBB yang di setorkan wajib pajak masing-masing Kepenghuluan dan Kelurahan. (Erik)


Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2303,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1659,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,694,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2681,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Tingkatkan Pajak PBB, Dipenda Gencarkan Sosialisasi
Tingkatkan Pajak PBB, Dipenda Gencarkan Sosialisasi
https://1.bp.blogspot.com/-gKzXk3bUuVc/YXzI33Uh0iI/AAAAAAAAMmM/nA_ITXB4RCgkGnqdgQZ_4SDM5r6NfGp2QCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20211030_111754.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-gKzXk3bUuVc/YXzI33Uh0iI/AAAAAAAAMmM/nA_ITXB4RCgkGnqdgQZ_4SDM5r6NfGp2QCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20211030_111754.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/10/tingkatkan-pajak-pbb-dipenda-gencarkan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/10/tingkatkan-pajak-pbb-dipenda-gencarkan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy