ROKAN HILIR - PT.Dian Restu Anugrah sepertinya bukan sembarang perusahaan. Pasalnya, selain telah merusak fasilitas umum yakni tiang pengaman dan tiang penyanggah Jembatan Pedamaran II sebanyak 2 (dua) kali dengan Kapal Ponton yang sarat muatan bahan material yang kabarnya untuk pembangunan jalan yang tengah di kerjakan oleh perusahaan ini, ternyata penempatan bahan material di pingiran Sungai Rokan berhampiran dengan Jembatan Pedamaran II oleh PT.Dian Restu Anugrah juga tidak memiliki izin dari pihak pemerintah setempat.
Pasca insiden Kapal Ponton membawa bahan material pembangunan berupa pasir dan batu kerikil milik PT.Dian Restu Anugrah yang hanyut terbawa arus sungai sehingga menabrak tiang pengaman dan penyangah Jembatan Pedamaran II sebanyak dua kali beberapa saat lalu, media analisa Riau.com mencoba mencari tahu apakah pihak perusahaan yang menumpukan bahan material pembangunan di pingir Sungai Rokan ini sudah mengantongi izin dari pemerintah setempat atau justru sebaliknya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Rohil, Drs. Acil Rustianto M.Si saat dihubungi dan di tanyakan terkait hal tersebut Kamis (16/9/2021) mengaku bahwa sejauh ini pihak perusahaan PT.Dian Restu Anugrah tidak pernah mengurus izin ke DPMPTSP Rohil. "Sejauh ini mereka tidak pernah mengurus izin ke kita mungkin barang kali mereka mengantongi izin dari Provinsi," kata Acil.
Sementara itu, saat disingung apakah pihak perusahaan yang tengah melakukan aktifitas di wilayah Rohil ini harus mengantongi izin dari dinas terkait, Acil tidak menafikan akan hal tersebut. Untuk mencari bukti pendukung apa yang di sampaikan oleh Kepala DPMPTSP tersebut, awak analisa Riau.com menanyakan hal itu kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Rohil, Budiman, ST.
"Pengakuannya mereka belum ada mengurus izin. Tapi yang pasti mereka bertanggung jawab terhadap kerusakan Jembatan Pedamaran II itu," kata Budiman saat di hubungi via WhattApp. Lantas dimana para penegak Peraturan Daerah (Perda) yakni pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Rohil yang jumlahnya ratusan orang baik ASN maupun tenaga Kontrak.
Kenapa mereka tidak bertindak serta melakukan Tugas dan Fungsi (Tupoksi) nya. "Sunguh Terlalu" seperti yang di katakan sang Raja Dandut Bung Roma Irama. (Erik/Foto:Ist)