Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH,
Hal ini seperti yang di jelaskan Dr. Nurul Gufron selaku Pimpinan KPK dan Dosen Hukum Pidana Universitas Jember sebagaimana dikutip dari berita UB pada 11 November 2020. Terkait dari penjelasan tersebut ada beberapa kasus dugaan korupsi di Provinsi Riau terus menjadi atensi tinggi di ruang publik (sebut saja kasus dugaan korupsi SPPD fiktif DPRD Rohil, red).
Ironisnya diduga hingga kini belum tuntas ditangani pihak penegak hukum, terkesan kalimat "ekstra ordinary crime" dianggap sepele padahal kalimat tersebut sangat tegas di katakan Presiden untuk dapat segera dituntaskan bahkan senantiasa disebutkan dalam berbagai sumber pemberitaan. Namun, bertolak belakang dengan kasus yang terjadi di Riau.
Sebelumnya mengutip diberitakan oleh cakaplah.com (20/5/21), Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau akhirnya meningkatkan penanganan kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Rokan Hilir (Rohil) dari penyelidikan ke penyidikan.
"Sudah dik (penyidikan)," ujar Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Pol Andri Sudarmadi. Hal senada juga disampaikan oleh Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Sunarto, dimana menurutnya, peningkatan kasus dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 6 Mei 2021.
"Tanggal 6 Mei, gelar perkara, maka peningkatan dari tahap penyelidikan ke penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Rohil dan instansi terkait lainnya Tahun Anggaran 2017," terang Sunarto, Kamis (20/5/2021) lalu.
Atensi terkait kasus tersebut kembali ditegaskan, Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, seperti dilansir gardapos.com, Minggu (5/9/2021) mengatakan bahwa, Polda Riau sebaiknya menginformasikan ke publik tentang perkembangan pengusutan “dugaan korupsi SPPD fiktif” tersebut semenjak telah naik penyidikan.
"Penyidikan itu-kan sederhananya begini, penyidik mengumpulkan alat-alat bukti dan mencari siapa-siapa sebagai tersangka. Inikan sudah 3 bulan lebih semenjak naik penyidikan, tentu publik bertanya-tanya, sudah sampai dimana hasil penyidikan ini," jelasnya.
Melihat kondisi tersebut Formasi Riau akan tempuh praperadilan jilid II pengusutan dugaan korupsi SPPD Fiktif Dewan Kabupaten Rokan Hilir 2014-2019 itu, tegasnya. Oleh karna itu, dirinya meminta Polda Riau dalam hal ini penyidik yang menangani perkara tersebut menyampaikan ke publik perkembangan pengusutan yang telah dilakukan semenjak perkara tersebut telah naik ke penyidikan.
"Jika tidak ada perkembangan yang berarti dari hasil penyidikan tersebut, kami tegaskan dari Formasi Riau berencana melakukan gugatan praperadilan jilid II," ungkap Huda.(redaksi)