ROKAN HILIR - Bukan rahasia umum lagi bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN ) yang bekerja di tiap-tiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hilir (Rohil) beberapa diantaranya lambat masuk Kantor. Walau jam kantor dimulai dari pukul 07.30 Wib tiap hari mulai dari Senin hingga dengan Jumaat namun, dengan berbagai alasan ada saja ASN ada yang baru masuk ketika hari sudah beranjak siang.
Bahkan hal itu terbukti di saat Wakil Bupati (Wabup) Rohil, H Sulaiman SS, MH melakukan Inspeksi Mendadak (Sidak) ditiga OPD Senin (2/8/2021) di kawasan pinggiran sungai Rokan Komplek Perkantoran Batu Enam, Bagansiapiapi. Berdasarkan surat Edaran Bupati Nomor: 058/BK-PK/2015/14 tentang Pelaksanaan 5 (lima) hari kerja di lingkungan Pemkab Rohil yang berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2015 tentang disiplin kerja ASN di lingkungan Pemkab Rohil, Pemkab Rohil melaksanakan penerapan 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu dengan ketentuan plaksanaan hari dan jam kerja bagi seluruh Sekretariat/Badan/Dinas/Kantor dan Satuan Unit Kerja di lingkungan Pemkab Rohil, ditetapkan 5 (lima) hari kerja mulai Senin samapai dengan Jumat (37,5 jam) dengan rincian sebagai berikut ;
Senin sampai dengan Kamis 7.30 Wib sampai 16.00 Wib istirahat pukul 12.00 Wib-13.00 Wib. Khusus hari Jumaat 7.30 Wib hingga dengan pukul 16.30 Wib istirahat pukul 13.00 Wib-13.00 Wib. Walau sudah adanya aturan yang menetapkan waktu baik masuk maupun keluar kantor namun, beberapa ASN tetap saja melanggarnya. Adapun OPD yang di Sidak wakil bupati tersebut diantaranya Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kantor Bappeda.
Adapun Sidak yang dilakukan wakil bupati ini guna untuk meningkatkan disiplin dan etos kerja ASN dilingkungan Pemkab Rohil. Walaupun wakil bupati mengaku bahwa sanya kedatanganya di tiga dua diantaranya Dinas dan satu Kantor tersebut hanyalah sekadar silaturahmi untuk melihat-lihat kondisi kantor dipagi hari akan tetapi dari kedatangan orang nomor dua di Rohil itu didapati masih ada juga para ASN belum masuk kantor walau sudah lewat pukul 8.30 Wib, padahal ketentuan jam kantor masuknya pukul 07.30 pagi.
Wakil dalam kesempatan itu membandingkan antara dua Dinas dan satu Kantor yang dia kunjungi dengan kondisi Kantor Inspektorat. Dimana dirinya memberikan apresiasi tersendiri bagi Kantor itu dalam hal disiplin ASN masuk kantor. "kantor ini patut jadi contohan dari ketiga kantor yang yang saya kunjungi hari ini," akunya. Dirinya berharap dalam hal disiplin tidak lagi demikian dan hendaknya kedepan bisa lebih di perbaiki dengan mencontohi Ispektorat.
Disiplin tersebut bukan hanya pada aspek kehadiran semata, tetapi harus dibarengi dengan peningkatan kinerja serta mematuhi segala ketentuan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku, tegasnya. (Erik)