Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandin 0712/Tegal Ditunda Senin Mendatang


TEGAL - Sidang lanjutan dugaan perkara pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal atas terdakwa H.M Basri Budi Utomo kembali digelar di PN Kota Tegal. Kamis (10/06/21).

Namun sidang tidak bisa dilanjutkan, karena Basri tidak bisa hadir dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri (PN) Tegal dikarenakan kesehatannya agak terganggu.

Dengan demikian, sidang ditunda dan dilanjutkan hari Senin mendatang.

Hal ini diungkapkan Nana Supriatna Hadiwinata, selaku Ketua Non Litigasi GNPK-RI.

Nana mnjelaskan "Mengingat kesehatan Ketua Umum masih dianggap belum pulih, maka Tim Ligitasi/Kuasa Hukum pada hari sidang kali ini menyampaikan permohonan kepada Majlis Hakim, agar Basri diijinkan untuk rawat inap sesuai Surat Perintah Dokter dan menunda persidangan."

Lanjut Abah Nana, sapaan akrabnya, "Tim Kuasa Hukum juga menyampaikan permohonan kepada Majlis Hakim yang dalam persidangan sebelumnya telah disampaikan agar nantinya sidang dapat dilaksanakan dengan cara Offline/tatap muka."

Sebelumnya, salah satu penasihat hukum Ketua Umum GNPK-RI, Basri Budi Utomo atas dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal di Facebook mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tegal, Ade Rama mendatangi Pengadilan Negeri Tegal, Senin 7 Juni 2021.

Kedatangan yang diwakili oleh Ade Rama Prasetya itu untuk mengajukan izin rawat inap terhadap kliennya yang kini tengah sakit di Lapas Kelas II B Tegal.

"Kami atas nama penasihat hukum Pak Basri, ke sini mau mengajukan penetapan izin rawat inap karena kondisi klien kami drop. Hemoglobinnya sangat rendah dan harus segera transfusi darah minimal 3 kantong," katanya.

Menurutnya, hal itu berdasarkan hasil check up kesehatan oleh tim dokter RSUD Kardinah, Sabtu 5 Juni 2021, menyatakan bahwa terdakwa harus segera melakukan transfusi darah.

"Di mana pemeriksaan itu juga disaksikan oleh pihak penuntut umum, pihak kepolisian dan penasihat hukum," ucapnya.

Namun, pengajuan izin tersebut ditolak oleh Majelis Hakim PN Tegal. Ia menilai, penolakan itu tidak mementingkan rasa kemanusiaan.

"Pengajuan pertama kita ditolak. Ketua majelis hanya menuliskan di surat pengajuan kita. Bunyinya 'Disampaikan di sidang majelis sesuai jadwal yang sudah ditentukan hari Kamis'. Ini jelas tidak mementingkan rasa kemanusiaan," ujarnya.

Bukan hanya itu, pihaknya akhirnya kembali melakukan pengajuan yang kedua kalinya, namun tidak mendapat jawaban pasti dari majelis.

"Kenapa saya sampai dua kali ke sini memohon kepada majelis hakim, karena ini urusan kemanusiaan. Ini orang sedang drop dan sakit. Dan masalah umur, atau rasa sakit saya tidak bisa memastikan. Mudah-mudahan klien kami baik-baik saja," ucapnya.

Sementara itu Ketua Majelis Hakim yang menangani perkara, Toetik Ernawati maupun Humas PN Tegal Sudira, saat hendak dikonfirmasi mengaku masih banyak kegiatan, sehingga mereka tidak bisa memberikan penjelasan maupun konfirmasi kepada awak media.

Basri Budi Utomo didakwa atas kasus dugaan pencemaran nama baik Dandim 0712/Tegal yang telah digelar, Kamis (27/05/21), dan terdaftar dengan nomor perkara 48/Pid.Sus/2021/PN Tgl.

Pada perkara tersebut sidang digelar secara virtual dengan majelis hakim Toetik Ernawati.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat terdakwa Basri dengan pasal berlapis terkait pelanggaran Undang-undang ITE.

Dalam dakwaan yang dibacakan secara bergantian, JPU mendakwa Basri dengan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) jo pasal 64 ayat 1.

"Atau dengan pasal 14 ayat 1 Undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana jo pasal 64 ayat 1 KUHP Subsider pasal 15," kata JPU.

Atau, kata JPU, didakwa dengan pasal 311 ayat 1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Subsider 310 Jo pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau pasal 207 KUHP Jo pasal 64 ayat (1). * (Kasno, SH)



 

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2344,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,777,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,42,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1663,Nasionall,1,Olahraga,226,Opini,45,Pekanbaru,701,Pelalawan,237,Pendidikan,62,Peristiwa,269,Politik,177,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2720,Riau Rohil,1,Rohil,807,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandin 0712/Tegal Ditunda Senin Mendatang
Sidang Lanjutan Dugaan Pencemaran Nama Baik Dandin 0712/Tegal Ditunda Senin Mendatang
https://1.bp.blogspot.com/-MPFXSyr3GKw/YMH8eMj7VsI/AAAAAAAAMJ8/VUYQiHHP4JgfMuJ7mjn_8_VhQwRqh_u-wCLcBGAsYHQ/s320/IMG_20210610_184711.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-MPFXSyr3GKw/YMH8eMj7VsI/AAAAAAAAMJ8/VUYQiHHP4JgfMuJ7mjn_8_VhQwRqh_u-wCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20210610_184711.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/06/sidang-lanjutan-dugaan-pencemaran-nama.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/06/sidang-lanjutan-dugaan-pencemaran-nama.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy