Abdul Murat yang merupakan putra daerah Kec. Kuala Kampar ini gerah dan emosi melihat kondisi listrik di tempat tanah kelahirannya dari dulu hingga saat ini.
Murat yang juga sebagai ketua Pimpinan Daerah GNPK-RI Kab.Pelalawan ini mengatakankan," PT PLN Sebagai sebuah perusahaan listrik negara, perusahaan plat merah wajib dapat memberikan standar pelayanan yang baik bagi masyarakat ini hak yang harus masyarakat dapatkan dan merupakan tanggungjawab bagi perusahaan tersebut untuk memenuhi standar pelayanan tersebut, ini bukan main main telah diatur dalan peraturan perundang-undangan, jadi jangan hanya melihat sisi bisnisnya saja, Minggu. (04/04/2021).
Selain itu kami yang berada didaerah pedalaman ini seperti dikuala kampar, kab.pelalawan sepertinya dianak tirikan tepatnya disepelekan dari sisi pelayanan persoalan - Persoalan mesin bekas yang sudah rusak rusak, hidup mati yang tidak jelas, mesin yang tidak terawat, tiang yang sudah lapuk dan tumbang ini kan berbahaya. Saya katakan pelayanan PLN diKuala Kampar ini sangat buruk jauh dari standar yang seharusnya.
Ia juga menegaskan," Padahal Hak Konsumen Listrik Dilindungi Undang-Undang Hak Konsumen untuk mendapatkan pelayanan kelistrikan dilindungi oleh Undang-Undang, salah satunya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan hak kepada pelanggan listrik adalah menetapkan Tingkat Mutu Pelayanan(TMP)," Tegas Murat.
Murat melanjutkan bahwa kita ketahui, salah satu kebijakan yang dikeluarkan Pemerintah dalam upaya memberikan pelayanan penyediaan tenaga listrik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017 adalah menetapkan Besaran Tingkat Mutu Pelayanan (TMP) PT PLN (Persero). "TMP terdiri atas tiga belas indikator yang mengatur nilai tegangan di titik pemakaian, frekuensi, kejadian padam listrik, penyambungan pelanggan baru, dan perubahan daya serta keakuratan pencatatan pemakaian kWh meter," ucapnya.
Ua juga menjelaskan," Selain itu, pada tahun 2019 Kementerian ESDM juga telah menerbitkan Permen ESDM Nomor 18 Tahun 2019 sebagai perubahan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait Dengan Penyaluran Tenaga Listrik Oleh PT PLN (Persero) dengan diberikan kompensasi 50% sampai dengan 500% untuk durasi lama padam," Jelasnya.
Sesuai dengan arahan Menteri ESDM dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan listrik sekaligus guna berkontribusi maksimal terhadap pembangunan nasional, maka Tingkat Mutu Pelayanan 6 ketenagalistrikan agar terus ditingkatkan. "Kementerian ESDM menginstruksikan kepada PT PLN (Persero) untuk meningkatkan mutu pelayanan di wilayah/lokasi yang pasokan tenaga listriknya belum 24 jam/hari dan akan ditargetkan selesai pada Tahun 2020,"
Sehingga, terkait pelayanan ini, pemahaman dan kesadaran mengenai hak dan kewajiban konsumen listrik sehingga konsumen listrik dapat merespon dan menilai terhadap layanan penyediaan tenaga listrik yang diperoleh sesuai ketentuan.
" Jadi kita berharap PLN wilayah Propinsi Riau segera bertindak dan turun lansung kelapangan dikuala kampar lihat lansung cek pegawai dan kondisi disana, jangan terima laporan asal bos senang saja.sebelum masyarakat melapor kondisi pelayanan yang buruk ini kepenegak hukum atau lembaga perlindungan konsumen pungkas Murat mengakhiri,". (Tosmen)