DUMAI — Semenjak di resmikan oleh Walikota Dumai, H Paisal pada 9 Maret 2021 lalu, ternyata hingga kini 15 Rukun Tetangga (RT) di Kelurahan Bukit Kapur belum dapat melakukan pelayanan publik karena belum memiliki stempel.
Hal ini diutarakan oleh Benny Ketua RT 13 Kelurahan Bukit Kapur bersama beberapa rekannya yang kebetulan juga tengah berkumpul di Kantor Kelurahan sementara Bukit Kapur.
Benny secara gamblang menjelaskan kepada awak media bahwa mereka tidak dapat melakukan kegiatan pelayanan publik akibat tidak adanya stempel.
"Sejak Kelurahan Bukit Kapur ini diresmikan, lalu kami sebagai RT yang berjumlah 15 RT, hingga kini kami belum mempunyai cap. Hasil pembicaraan dengan Camat Bukit Kapur, masalah Cap biar pihak Kecamatan yang membuatnya agar seragam," jelas Benny, pada Kamis (18/03/2021).
Ketika ditanya awak media apakah pernah warga datang meminta surat keterangan untuk mengurus sesuatu, Benny mengatakan, "Ada, ya jika hanya sebatas pengurusan ditingkat kelurahan ya tidak pakai caplah. Namun jika untuk bertujuan ke Dinas-dinas seperti Disdukcapil kita tidak berani karena belum ada cap," bebernya.
Benny berharap, dalam hal ini Camat Bukit Kapur Agus Gunawan untuk segera membuat cap 15 RT Sekelurahan Bukit Kapur ini. Agar ketika ada warga hendak mengurus surat-menyurat tidak terkendala.
Terkait hal ini, awak media mengkonfirmasi kepada Agus Gunawan, Camat Bukit Kapur via WhatsAppnya mengatakan, bahwa untuk keperluan pelayanan Kelurahan yang baru akan kami penuhi kebutuhan yang diperlukan seperti Meja, Kursi dan Komputer.
"Mengenai stempel seluruh RT, besok (Jum'at, 19/03/2021) udah siap. Karena tempahnya sebanyak 24 RT untuk 2 Kelurahan Pemekaran," tandas Camat Bukit Kapur.
Sebagai tambahan, Stempel adalah sebuah keabsahan suatu golongan, baik golongan perorangan maupun suatu golongan lainnya dalam ke absahan administrasi surat menyurat. Jika suatu golongan tidak memiliki Cap untuk keabsahan suratnya apalagi suatu golongan ini adalah perangkat Pemerintah Daerah yaitu RT sebagai ujung tombak Pemerintahan dalam pelayanan masyarakat, maka terhambat lah segala pelayanan untuk masyarakat.
***(Alx)