PEKANBARU — Direktur Formasi Riau, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H., apresiasi keberhasilan Polda Riau menangkap pelaku teror kepala anjing kepada Kasi Pelayanan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau. Apresiasi ini disampaikan, pada Kamis (11/03/2021) di Pekanbaru.
Mengutip Riauandalas.com, Kapolda Riau Irjend Pol. Agung Setya Imam Effendi telah berhasil menangkap pelaku teror di rumah Kepala Seksi Pelayanan Hukum dan Humas Kejaksaan Tinggi Riau, Muspidauan, yang terekam CCTV pada Kamis malam, 4 Januari 2021.
“Pelaku yang ditangkap masing-masing IP alias Iwan laki-laki, 39 tahun, berprofesi sebagai Security, kemudian DW alias Didi laki-laki, 39 tahun, tidak bekerja, dua terduga pelaku lagi masih dikejar," ungkap Agung.
Menanggapi keberhasilan tersebut, Dr. Muhammad Nurul Huda, S.H. M.H., atau akrab disapa Dr. Huda mengatakan bahwa, "Kepolisian Polda Riau perlu mencari pelaku intelektual dari teror tersebut, pelaku tidak mengenal dekat dengan korban. Jika tidak kenal dekat dengan korban, kemungkinan besar pelaku ini disuruh atau dipancing untuk melakukan teror," jelas Huda.
Ia juga menambahkan, "Oleh karena itu, pelaku bisa diancam dengan pasal 335 angka 1 ayat 1 KUHP. Ancamannya satu penjara. Untuk menjangkau pelaku-pelaku intelektual, penyidik bisa menggunakan Pasal 55 dan 56 KUHP," sambung Huda.
"Pasal 55 ayat 1 KUHP itu bisa menjerat pelaku, pelaku peserta dan yang menyuruh melakukan. Nah saat inikan yang baru ditemukan baru pelaku lapangan (pelaku peserta), untuk membantu mengurai persoalan tersebut selain menggunakan Pasal 55 KUHP, penyidik juga bisa menggunakan pasal 56 KUHP. Ada tidak orang yang memberikan bantuan sebelum atau sesudah kejahatan teror itu dilakukan."
Pakar Hukum Pidana yang merupakan Dosen Program Pascasarjana Magister Hukum Universitas Islam Riau (UIR) ini berkeyakinan bahwa, pihak kepolisian Polda Riau dibawah komando Pak Agung bisa mengungkap seluruh pelaku-pelaku yang terlibat.
"Saya yakin yang terlibat dapat diungkap, mereka-mereka pelaku teror psikologis atau ancaman kekerasan, tidak boleh dibiarkan berkeliaran di Negara ini, mereka itu bisa merusak keutuhan NKRI," tegasnya.
(*)