PEKANBARU - Ahli Hukum Pidana Universitas Islam Riau (UIR) angkat bicara terkait Pengangkatan Edwar Sanger oleh Gubernur Riau, sebagai Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah Provinsi Riau.
Menurut Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, karena diduga melanggar Undang - Undang Nomor. 24 tahun 2007 tentang Penunggalani Bencana.
Huda mengatakan, "Sebaiknya Gubri Syamsuar batalkan pengangkatan Edwar Sanger sebagai Unsur Pengarah Penanggulangan Bencana Daerah, jika belum ada uji kepatutan dari DPRD. Jika tetap dilanjutkan," Katanya. Kamis. (26/03/2021).
Ia juga menjelaskan," Karena Gubri bisa dituduh merendahkan martabat dan kehormatan Institusi DPRD Riau. Karena jelas-jelas melanggar Pasal 22 ayat 3 UU Nomor 24 tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana," Jelas Huda Mengakhiri.* (rdk/bahrin)