Gara-Gara Sepucuk Surat, 6 Guru Jadi Tersangka


ROKAN HILIR — Rajadi alias Awi Tongseng merupakan Donatur dan mantan Wakil Ketua Yayasan Perguruan Wahidin (YPW) Bagansiapiapi yang di kenal sangat baik dan sering memberikan perhatian baik terhadap Yayasan maupun terhadap Guru dan Siswa. Ditahun 2016 lalu pengusaha emas asal Bagansiapiapi tersebut tersandung kasus di YPW dengan salah satu mantan pengurus yang mengakibatkan dirinya harus mendekam di jeruji besi Polda Riau. Merasa prihatin, Guru, Kepala Sekolah (Kepsek) dan Pengurus Yayasan mengirimkan surat ke Kapolri dengan isi surat permintaan keadilan supaya Rajadi di bebaskan.

Namun, surat yang di layangkan tepat pada 10 September 2016 silam itu justru menjadi persoalan baru yang justru menjerat 4 orang Kepsek dan 2 orang pengurus yayasan. Belum lama ini ke enam orang tersebut dipanggil pihak kepolisian dari Polda Riau untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi atas perkara dugaan tindak pidana memasukkan atau menyuruh menulis surat pengaduan atas pemberitahuan yang palsu sehingga kehormatan atau nama baik orang jadi tersinggung, dengan cara membuat surat Nomor : 027/KPW/09/2016, tanggal 10 September 2016, sebagai dimaksud pasal 317 ayat (1) Jo 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Keenam orang tersebut masih harus memenuhi panggilan pihak kepolisan untuk di mintai keterangan terkait persoalan yang sama untuk kedua kalinya pada Jum'at (26/02/2021) mendatang. Koordinator Perguruan Wahidin, Ilyas Yusuf melalui Sekretaris Pengurus Yayasan, Hasanto Rabu (24/02/2021) di perguruan Wahidin, Bagansiapiapi, membenarkan akan hal tersebut.

"Kami pernah di panggil pihak Polda Riau menjalani pemeriksaan dari persoalan surat yang dikirimkan pihak sekolah yang intinya memohon keadilan terhadap Pak Rajadi," aku Hasanto.

Diakui Hasanto dirinya merasa heran mengapa akibat sepucuk surat mereka harus berurusan dengan pihak kepolisian.

"Kami juga heran kenapa bisa kami di panggil pihak kepolisian. Kami seharusnya fokus di pendidikan kenapa harus mengurus hal yang tak ada kaitan dengan kami apalagi pemanggilan ini saat waktu sekolah hanya gara-gara sepucuk surat," keluh Hasanto.

Hal senada juga disampaikan Kepsek SMA Wahidin, Nursuarto. Dirinya bahkan berharap bisa fokus pada pekerjaan dan tangung jawabnya selaku Kepala Sekolah sekaligus guru di sekolah ini. 

"Saya sangat berharap bisa bekerja sebaik-baiknya, karena banyak yang harus diurus, mulai dari sekolah, mutu pendidikan, para guru dan juga murid," kata Nursuarto.

Bahkan, hal yang sama juga ditambahkan oleh Kepala SMP Wahidin, Hariadi dimana menurutnya memenuhi panggilan dan menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian menjadi beban mental dan pikiran bagi mereka.

"Ketika kami harus di panggil dan harus menjalani pemeriksaan apa yang menjadi tugas kami jadi tak konsen. Akibatnya apa, tentu menurutnya pengawasan terhadap proses belajar mengajar yang seharusnya harus kami jalankan dengan baik," ungkapnya.

Pada prinsipnya para Kepsek, para pengurus yayasan dan guru meminta agar masalah yang sedang terjadi sejak lama antar sesama mantan pengurus yayasan ini sebaiknya bisa segera diselesaikan dan mereka yang mengabdikan diri bagi sekolah dan yayasan bisa fokus bekerja.

Sementara itu, Kuasa Hukum dari 4 Kepsek dan 2 Pengurus pihak Yayasan, Afdhal Muhammad ketika dihubungi menjelaskan bahwa pemanggilan kliennya ini berawal dari surat yang dikirim pihak sekolah kepada Kapolri yang poinnya berisikan permohonan karena ada donatur yayasan yakni Rajadi atau Awi Tongseng kasusnya dirasakan terzolimi.

"Si Rajadi ini dia bercerita kepada para guru dan dari cerita yang disampaikan, mereka para guru berinisiatif untuk mengirimkan surat ke Kapolri yang mana dalam surat itu mempertanyakan hal ini dan ada di beberapa poin menyebutkan nama salah satu oknum Polri. Surat ini ditanda tangani oleh ke enam orang tersebut," paparnya. 

Kemudian atas surat itu, si oknum Polri yang dimaksud dalam surat tersebut tidak terima dan membuat laporan di Polda Riau pasal 317 KUHP pencemaran nama baik terhadap pejabat.

"Itu awal kesnya, kemudian di sidiklah oleh penyidik Polda Riau. Sampai kemarin kami selaku kuasa hukum di beritahukan supaya menghadapkan ke enam tersangka ini untuk agenda tahap dua. Membawa tersangka dari Polda Riau ke Kejati Riau baru di teruskan ke Kejaksaan Negeri, itu tahap dua namanya. Dimana tahap dua ini suatu proses tersangka dan barang buktinya di hadapkan kepada Jaksa Penuntut umum (JPU)," terangnya. 

Sebenarnya penyidik Polda Riau memang sudah sering menghubungi kami Penasehat Hukum (PH) untuk kesediaan hadir secara sukarela di Polda Riau. Pihaknya beberapa kali sebagai kuasa hukum menjawab secara lisan karena kondisi Covid ini sehingga belum terlaksana. Sekarang mereka kirim surat lagi untuk agenda tahap dua.

Seandainya kan ada agenda Jum'at besok ini para tersangka tidak hadir apa. Tentu akan ada upaya paksa para penyidik menjemput para tersangka

"Adil gak para guru di jadikan tersangka hanya berkirim surat kepada Kapolri. Selembar surat mengakibatkan guru menjadi tersangka, ini sangat miris. Kenapa tidak di mediasi saja, kan ada maklumat Kapolri tentang undang-undang ITE untuk mediasi antara pelapor dan terlapor apa sih masalahnya. Jadi sudah mempertanyakan itu. Segi hukumnya gini, apakah ada bukti dalam surat tersebut menyebutkan poin mensinyalir kan pihak melapor ini," jelasnya.

Dari saksi aku Afdhal, pihaknya turut menyampaikan saat pemeriksaan di Polda Riau beberapa poin yang diantaranya berupa fasilitas hotel waktu penyidiknya ke Bagansiapiapi, ada bukti pemberian handphone berupa faktor. Siapa itu yang menyaksikan tentu saksi langsung si Atong dan si saksi inilah yang menyampaikan kepada yang bersangkutan.

"Tapi benar tidaknya terbukti atau tidaknya nanti proses hukum. Tapi disini ada ketidak adilan dimana gara-gara surat guru yang notabenenya sangat di perlukan dan ada satu guru yang sudah sepuh sudah sakit-sakittan juga ditetapkan sebagai tersangka," bebernya.


***(Erik)

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Gara-Gara Sepucuk Surat, 6 Guru Jadi Tersangka
Gara-Gara Sepucuk Surat, 6 Guru Jadi Tersangka
https://1.bp.blogspot.com/-TpDybMWVssg/YDY2q04FK-I/AAAAAAAALuc/QK3tix0Z8XIJGgyL-htzPw557SP_2fvZQCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20210224-WA0020.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-TpDybMWVssg/YDY2q04FK-I/AAAAAAAALuc/QK3tix0Z8XIJGgyL-htzPw557SP_2fvZQCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20210224-WA0020.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2021/02/gara-gara-sepucuk-surat-6-guru-jadi.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2021/02/gara-gara-sepucuk-surat-6-guru-jadi.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy