ROKAN HILIR — Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Perkim) Rokan Hilir (Rohil) mengklarifikasi terkait pemberitaan yang diterbitkan salah satu media online pada Jumat 12 Februari 2021 yang berjudul Oknum Dinas Diduga Terima Uang Proyek DAK di Panipahan.
Didalam pemberitaan tersebut menyebutkan Oknum PPTK dari Dinas Perkim diduga menerima sejumlah uang dari proyek yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) di Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas (Palika) Kabupaten Rohil, Provinsi Riau.
Kepala Dinas Perkim Zulfahmi ST, melalui Kepala Bidang (Kabid) Perumahan dan Pemukiman, Tito Satria, ST., mengatakan bahwasanya pemberitaan tersebut tidak berimbang serta tidak melakukan konfirmasi terlebih dahulu ke Dinas Perkim.
"Pemberitaan tersebut tidak berimbang dan tidak melakukan konfirmasi langsung ke Dinas Perkim terkait permasalahan tersebut," jelas Tito, pada Senin (15/02/2021) di Bagansiapiapi.
Tito juga menambahkan dan berharap kepada Pimpinan Redaksi media online metroterkini.com untuk meminta maaf serta memuat kembali pemberitaan klarifikasi terkait pemberitaan yang telah menjatuhkan nama Instansinya yang mana dapat membangun opini buruk bagi masyarakat yang membacanya.
"Saya harap kepada Pimpinan Redaksi media online metroterkini.com untuk meminta maaf serta membuat pemberitaan klarifikasi terkait berita yang telah dimuat di dalam media metroterkini.com dimana telah membawa nama instansi Dinas Perkim sehingga dapat membangun opini buruk tentang Dinas Perkim khususnya," jelasnya.
Diketahui dalam pemberitaan tersebut dituliskan bahwa oknum PPTK dari Dinas Perkim Rokan Hilir menerima sejumlah uang dari Proyek Sumur Bor yang dikerjakan oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM) Sungai Sampai Niat, Panipahan, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Rokan Hilir, Riau. Pasalnya, terungkap saat Ketua KSM Syaiful Anwar meminta sejumlah uang dari Bendahara KSM yang menyebutkan uang untuk orang dinas.
Hal tersebut menjadi persoalan intern KSM, sebab selama ini, sudah empat kali pencairan uang dari dinas untuk proyek sumur bor yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2020, pengurus (Bendahara dan Sekretaris) dan anggota lainya belum menikmati namanya honor dari selama kegiatan.
"Jelasnya masalah tersebut adalah masalah intern KSM itu sendiri dan membawa nama Dinas Perkim sehingga nama Instansi yang mendapat citra buruk dimata masyarakat, kan alangkah baiknya di konfirmasi dulu," terang Tito.
Sebagai tambahan, menurut hukum kode etik jurnalistik melalui pemenuhan Hak Jawab dan Hak Koreksi menjelaskan.
Hak Jawab adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya.
Sedangkan Hak Koreksi adalah hak setiap orang untuk mengoreksi atau membetulkan kekeliruan informasi yang diberikan oleh pers, baik tentang dirinya maupun tentang orang lain. Dalam hal ini, pers wajib melayani hak jawab dan hak koreksi.
***(alx)