PEKANBARU — Terkait pernyataan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau yang akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Setdakab Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) pada 19 Juli 2020 lalu, Direktur FORMASI Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH., pertanyakan kapan akan ditetapkannya tersangka terhadap para pelaku korupsi tersebut.
"Karena sejak 19 Juli 2020 hingga kini belum ada kabar berita akan ditetapkannya tersangka dugaan korupsi di Setda Kabupaten Inhu," jelas Huda pada (12/12/2020) di Pekanbaru.
Melansir dari Riaupos.co, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati, Senin (19/07/2020) menjelaskan pihaknya telah mengantongi identitas tersangka, berdasarkan rangkaian proses penyelidikan hingga pelaksanaan gelar perkara.
"Kami akan segera menetapkan tersangka. Untuk pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat," ungkap Mia Amiati.
Hal inilah yang membuat Direktur FORMASI Riau Dr. Muhammad Nurul Huda, SH. MH, atau akrab disapa Dr Huda, bernada miring melihat apa yang sesungguhnya terjadi hingga saat ini, dimana menurut Dr Huda Kajati Riau hanya menabur janji.
“Mia Amiati agar tidak hanya sekedar menabur janji, jika memang benar ada perbuatan korupsi dan alat bukti cukup, segerakan saja penetapan tersangkanya,” kata Huda.
Diketahui, dugaan korupsi yang terjadi sejak tahun 2016-2019, ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Saat itu bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukkan untuk kegiatan perjalanan dinas.
Disamping itu sebagai Ahli Hukum Pidana, Dr Huda juga sangat menghawatirkan dengan kondisi korupsi di Riau saat ini.
“Korupsi di Riau sudah tahap ‘Gawat Darurat’ yang dibutuhkan masyarakat itu tindakan konkrit, bukan janji-janji,” tambahnya lagi.
Huda juga mengingatkan bahwa, ada banyak dugaan korupsi yang belum diselesaikan di Riau.
***(alx)