Dipimpin langsung Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, bertempat di Polsek bangko Jumaat (25/9/2020) di lakukan press release klarifikasi pelaku konten tiktok yang sebelumnya sempat viral ini. Menindak lanjuti kejadian tersebut unit reskrim Polsek Bangko dan Satuan Reskrim Polres Rohil sudah memanggil dan melakukan interogasi kepada pembuat konten tik tok serta saksi saksi yang mengetahui kejadian teraebut.
Tepat pukul 09.00 Wib, melalui press release tersebut di ketahui pelaku pembuatan konten ini di ketahui bernama Andifa dan Nofirman.
Menurut Kapolres Rohil, berdasarkan video yang di unggah dalam klarifikasi tersebut pelaku mengatakan bahwa tujuan dari konten ini semata hanyalah untuk menambah jumlah follower di akun Tiktok dan tidak ada kejadian pernikahan sejenis seperti berdasarkan isu yang beredar. Keterangan tersebut juga di kuatkan oleh saksi saksi yang mengetahui kejadian, sehingga pelaku pembuat konten Tiktok oleh Andifa dan Nofirman malakukan klarifikasi dan permohonan permintaan maaf kepada masyarakat Rohil, tokoh agama, tokoh adat serta tetua LAM Rohil.
Saat berlangsungnya pres release juga tampak hadir Ketua LAM Rohil, H Rasid Abizar, Ketua MUI, Ucok Indra Dah, Staf Kemenag Rohil, Masril Sag, Kapolsek Bangko, Kompol Sasli Rais, Kasi Pemerintahan Camat Bangko, Rita Magna SE
Agar konten serupa tidak lagi muncul dan menghebohkan jagat Maya serta membuat munculnya kebencian di kalangan masyarakat kepada pegiat medsos diingatkan Kapolres agar selalu hati-hati dan bijak dalam penggunaan medsos. "Media sosial merupakan lumbung informasi dan komunikasi. Akan tetapi apabila di salah gunakan juga bisa menjadi suatu masalah yang dapat mengganggu kamtibmas. Jadi bijak lah menggunakan media sosial," pesan Kapolres. (Erik)