DUMAI — Warga RT 08 Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Bukit Kapur, Dumai, Mindi Sarmaulina Malau tidak dapat menerima Kinerja Tim Appresial. Hasil pengukuran ulang bangunan rumah dan tanahnya yang memiliki Surat Sertifikat telah tuntas tanggal 20 April 2020, tiba-tiba disampaikan Camat Bukit Kapur dalam acara pertemuan sudah terlambat pada saat pertemuan di Kantor Camat Bukit Kapur Rabu 02 September 2020.
Menurut Mindi Sarmaulina Malau kehadirannya dikantor Camat Bukit Kapur adalah atas undangan Camat. yang diundang beberapa anggota warga bersama Mindi Sarmaulina yang sama-sama tidak dapat menerima bentuk ganti rugi bangunan dan tanah terdampak pelebaran jalan yang diterbitkan tim Appresial. Dalam pertemuan dikantor camat inilah bahwa “hasil pengukuran terakhir bangunan rumah dan tanah Mindi Sarmaulina disampaikan Camat Bukit Kapur, bahwa tim apresial bilang pengukuran ulang itu sudah terlambat”.
Mendengar penyampaian camat, Mindi Sarmaulina tersentak dan merasa curiga, “dikatakan dia, pengukuran ulang terlambat sangat tidak pantas, diduga ada permainan ujar Mindi sarmaulina. Dari kondisi ini kita selaku warga merasa kecewa atas kinerja Tim Appresial tersebut, tidak dapat kita terima, terkesan tidak adil," terangnya.
Perlu kita perjelas kata Saragih dan Istrinya Mindi Sarmaulina Malau, "Bahwa legalitas tanah miliknya yang diukur Tim Appresial adalah sertifikat," ujarnya.
Untuk diketahui lanjut sarmaulina, "Bahwa pengajuan untuk pengukuran ulang disampaikan kepada badan pertanahan Kota Dumai. Lantaran, hasil pengukuran awal setelah kita cermati tidak sesuai dengan sebenarnya," kata Saragih Suami Mindi Sarmaulina.
Lantas pada 20 April 2020 bangunan rumah dan tanahnya diukur ulang yang kemudian beberapa hari setelah diukur ulang hasil pengukuran tersebut kita serahkan ke kantor Kelurahan Kampung baru. Hasil pengukuran terakhir itu kita terima sudah ditandatangani pihak BPN, PUPR dan Pihak Kelurahan Kampung Baru, dan baru saya tandatangani terang mindi sarmaulina memperjelas pada Senin (07/09/2020) pada awak media.
Maka karena dibilang tim apresial, "Hasil pengukuran kedua kali tersebut terlambat, saya tidak dapat menerima dan sangat keberatan pengukuran ulang tersebut dikatakan terlambat," tegas Sarmaulina Malau.
Alasan mendasar, pengukuran yang kedua kali sudah selesai pada 20 April 2020, mengapa? sudah 4 bulan lamanya (Mulai 20 April - 02 September 2020 pengukuran ulang sudah tuntas) dibilang pula terlambat, ini tidak benar dan merupakan perbuatan tidak adil tegas Mindi Sarmaulina didampingi Suaminya Saragih dengan nada kecewa berat.
Karena itu dia memohon kepada tim appresial, BPN kota Dumai, PUPR Kota Dumai, Kelurahan Kampung Baru dan Camat Bukit Kapur serta Kanwil BPN Riau pekanbaru dan PUPR Provinsi Riau untuk dapat mempertimbangkan hasil pengukuran ulang bangunan rumah dan tanahnya, Tim Appresial dapat berbuat adil, pinta Mindi Sarmaulina Malau mengakhiri.
***(Tim/DAS)
Editor : Ingatan