Gebrakan ini dilakukan sesuai dengan hasil rapat pengurus Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Madina yang dilaksanakan di sekretariat GNPK-RI Kab. Mandailing Natal (Sabtu,26/9/2020)
Ketua PD GNPK-RI Kab. Madina Melalui Sekretaris Mulyadi P Jambak Mengatakan: "Apabila masyarakat mengetahui adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyelewengan Dana Desa (DD) agar segera melaporkan langsung ke posko pengaduan masyarakat GNPK-RI Kab. Madina Di Sekretariat GNPK-RI Kabupaten Mandailing Natal" katanya.
Beliau juga menegaskan kepada Kepala Bidang Pengaduan Masyarakat GNPK-RI Madina, Muhammad Yusuf Dalimunthe " apabila masyarakat telah melaporkan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi dan atau penyelewengan dana desa agar segera berkoordinasi dengan Kabid Investigasi dan Klarifikasi untuk melakukan Konfirmasi Serta Investigasi kelapangan sesuai disposisi Ketua Umum," Tegasnya pada saat rapat berlangsung di Sekretariat GNPK-RI Madina.
Sekretaris GNPK-RI Madina berharap Inspektorat dan Aparat Penegak Hukum di Mandailing Natal selalu solid dan bersatu memberantas korupsi sehingga supremasi hukum dapat ditegakkan di Bumi Gordang sambilan negeri beradat taat beribadat.* (Tim)