ROKAN HILIR - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) secara resmi Rabu (23/9/2020) mengumumkan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu pemihan Bupati dan Wakil Bupati Rohil 2020. Dari ke empat pasangan Bakal Calon (Balon) yang mendaftarkan diri tak satupun ada yang gugur dan resmi maju bertarung untuk memperebutkan tampuk kepemimpinan sebagai Bupati dan Wakil Bupati selama 5 tahun kedepan.
Ke empat pasangan yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilu tersebut diantaranya pada urutan pertama Afrizal Sintong calon bupati dan H Sulaiman calon wakil bupati dengan partai politik pengusung Nasdem, PKB dan Berkarya total sebanyak 9 kursi. Kemudian untuk urutan kedua pasangan H Asri Auzar calon bupati dan H Fuad Ahmad calon wakil dengan partai politik pengusung Golkar, Demokrat, PPP dan Gerindra total sebanyak 15 kursi. Kemudian urutan ke tiga Citra Andika calon bupati dan Muhammad Rafik calon wakil bupati dengan partai politik pengusung Hanura dan PKS total sebanyak 9 kursi.
Sedangkan untuk urutan ke empat H Suyatno calon bupati dan Drs Jamiludin calon wakil dengan partai politik pengusung PDI Perjuangan dan PAN total sebanyak 11 kursi.
Setelah mengumumkan calon peserta pemilu, berikutnya tentu akan dilaksanakan pencabutan nomor urut calon dimana sesuai dengan jadwal akan dilaksanakan Kamis 24 September 2020 di Kantor KPU. Sebagaimana biasanya, pencabutan nomor urut ini menjadi momen seru dimana masing-masing calon menginginkan nomor sesuai dengan keinginan mereka.
Namun, hal itu tetap bergantung dengan nasip mereka karena biasanya nomor yang di ambil dengan memilih bola yang di masukan di dalam sebuah wadah kaca. Bila bola yang di ambil sesuai dengan keinginan maka tentu mereka sangat beruntung. Setelah itu, para calon bupati dan wakil bupati akan bertarung memperebutkan hati masyarakat dengan berbagai cara mereka dimana pihak KPU memberi waktu bagi para calon untuk berkampanye lebih dari 2 bulan yang dimulai dari 26 hingga dengan 5 Desember 2020.
Untuk kampanye pada Pilkada serentak tahun ini pihak KPU telah menetapkan sejumlah metode. Dimana metode itu diatur dengan menyesuaikan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. Metode-metode tersebut dituangkan dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada dalam Kondisi Bencana Nonalam Covid-19 yang terbit pada 7 Juli 2020.
Pasal 57 PKPU 6/2020 menyebutkan, setidaknya ada tujuh metode kampanye yang diperbolehkan dalam Pilkada tahun ini.
Ketujuhnya yakni, pertemuan terbatas; pertemuan tatap muka dan dialog; debat publik antar pasangan calon; penyebaran bahan kampanye; pemasangan alat peraga kampanye (APK). Kemudian, penayangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta; dan/atau kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pada Pasal 58 disebutkan bahwa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka/dialog harus diselenggarakan di ruangan tertutup dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. Diwajibkan untuk menerapkan jaga jarak antar peserta minimal 1 meter.
Debat publik tidak menghadirkan undangan, penonton dan/atau pendukung, serta dilakukan dengan protokol kesehatan yang ketat. Pada Pasal 63 disebutkan bahwa kampanye juga dapat dilakukan dengan sejumlah kegiatan lain sebagaimana dimaksud Pasal 57 huruf g. (Erik)