PELALAWAN — Dalam rangka Penyelamatan/ Pemulihan Keuangan Negara, Tim Eksekutor Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan kembali melaksanakan eksekusi uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH. pada Kamis (06/08/2020).
Uang pengganti dari terpidana Al Azmi, SH tersebut diserahkan melalui pihak keluarga yaitu anak kandung terpidana dimana menyerahkan uang pengganti yang kedua sebesar Rp. 350 juta. karena sebelumnya pada Rabu (29/07/2020) telah menyerahkan uang pengganti sebesar Rp. 500 juta.
Hal itu dilakukan berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA) dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan tanah untuk perluasan perkantoran Dinas Bhakti Praja T.A 2007, 2008, 2009, dan 2011 di Kabupaten Pelalawan.
Kajari Pelalawan Nophy T Suoth, SH. MH. melalui Kasi Pidsus Kejari Pelalawan Andre Antonius, SH kepada awak media mengatakan, "Total pemulihan uang negara yang berhasil diselamatkan dari terpidana Al Azmi, SH adalah sebesar Rp. 850 juta," jelasnya.
"Selanjutnya melalui Bendahara Penerima Kejari Pelalawan, menyetorkannya ke Kas Negara melalui Bank BRI Kantor Cabang Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, yang disaksikan langsung oleh Pimpinan Cabang Bank BRI Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan," tutup Andre.
***(tosmen)
Editor : Ingatan