GNPK-RI Jabar : Kenali Gratifikasi, Cegah Brutalnya Jual Beli Jabatan Birokrasi


BANDUNG – Politisasi birokrasi menjadi fenomena yang kerap ditemui di hampir semua negara di dunia. Tak pelak, dalam kondisi penempatan dan penugasan PNS dalam suatu jabatan publik sering menjadi sumber yang potensial bagi intervensi politik.

Nana Supriatna Hadiwinata selaku Pimpinan Wilayah GNPK-RI Jawa Barat menilai bahwa “Jika terjadi praktek jual beli jabatan mungkin analogi yang tepat ialah hubungan antara pegawai negeri dan politisi seperti 'roti dan tikus'. Aroma roti yang wangi membuat tikus melakukan aktivitasnya dengan kasak-kusuk untuk dapat menikmati roti tersebut (roti menggambarkan birokrat dan tikus menggambarkan politisi).” Senin (24/08/2020).

Lanjut Nana “Politisasi birokrat sering kali menimbulkan kurangnya integritas, responsivitas, dan kompetensi dari para birokrat di negeri kita.”

Nana mengungkapkan terkait Kasus Jual Beli Jabatan Bupati Kabupaten Cirebon, Sunjaya, Operasi Tangkap Tangan KPK terhadap Ketua Umum PPP Romahurmuziy yang diduga terlibat dalam pengaturan pengisian jabatan Kakanwil Kemenag Jawa Timur dan Kakan Kemenag Gresik bukanlah kasus pertama yang terjadi dalam hal jual beli jabatan di birokrasi dan Bahwasannya Sejak tahun 2017-2018 setidaknya KPK telah mengungkap empat kasus korupsi jual beli jabatan di birokrasi.

Keempat kasus tersebut melibatkan kepala daerah yang notabene adalah seorang politisi, yakni Bupati Cirebon (nonaktif) Sunjaya Purwadisastra, mantan Bupati Jombang Nyono S Wihandoko, mantan Bupati Nganjuk Taufiqurahman, dan mantan Bupati Klaten Sri Hartini.

Namun yang unik pada kasus Romahurmuziy ini adalah merupakan kasus praktik jual beli jabatan pertama yang melibatkan unsur di luar birokrasi, yakni status Romahurmuziy yang menjadi Ketua Umum Partai di mana Menteri Agama bernaung di dalamnya.

Hal ini berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya, yakni kasus jual beli jabatan di daerah yang dilakukan oleh para bupati yang notabene berada di dalam lingkaran birokrasi sebagai kepala daerah.

Menarik untuk dicermati bahwasanya saat ini intervensi politik terhadap birokrasi sudah sangat brutal, tidak lagi dilakukan oleh top leader di birokrasi yang memang diisi oleh politisi, namun juga dilakukan oleh lembaga politik (partai) yang dapat mengintervensi hingga pada pengisian jabatan di pemerintahan.

Nana menyebutkan “Kebrutalan praktik jual beli jabatan di birokrasi sebenarnya sudah diantisipasi melalui regulasi yang ada yakni UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan PP No. 11 tahun 2017 tentang Manajemen PNS.”

“Aturan-aturan tersebut telah mengamanatkan bahwa manajemen PNS harus berdasarkan sistem merit yang profesional, terbuka, dan kompetitif, sehingga diharapkan akan didapatkan aparatur yang berintegritas, profesional, dan melayani masyarakat.” tandasnya.

Pelaksanaan manajemen PNS melalui sistem merit pun telah diawali melalui seleksi terbuka pada pengisian jabatan pimpinan tinggi (Eselon I dan II) yang selalu diawasi oleh Komisi ASN dalam setiap rangkaian prosesnya.

“Sesuai Pasal 32 UU No. 5 tahun 2014 Komisi ASN yang diisi oleh para ahli di bidang pemerintahan dan birokrasi telah mengatur secara detail kewenangan komisi tersebut untuk mengawasi setiap tahapan proses pengisian jabatan pimpinan tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan hingga pelantikan pejabat pimpinan tinggi," terang Nana.

Ditambahkan oleh Ketua GNPK RI Jabar “Seharusnya dalam pengisian pejabat pimpinan tinggi di seluruh Kementerian / Lembaga / Daerah telah melalui pengawasan yang ketat oleh Komisi ASN.”

Kasus ini menjadi sebuah catatan hitam betapa lemahnya penegakan aturan/regulasi yang ada dibandingkan kepentingan politik yang lebih dominan menguasai dan mengintervensi tataran birokrasi pemerintahan.

Regulasi di negara kita telah mengatur secara detail proses yang ada di birokrasi dan meminimalisasi sekecil mungkin adanya peluang penyelewengan, namun ulah sebagian oknum politisi dan birokrat.


***(gnpk-ri/tim)

Editor : Ingatan

Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2306,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: GNPK-RI Jabar : Kenali Gratifikasi, Cegah Brutalnya Jual Beli Jabatan Birokrasi
GNPK-RI Jabar : Kenali Gratifikasi, Cegah Brutalnya Jual Beli Jabatan Birokrasi
https://1.bp.blogspot.com/-6tuCcNGdVBo/X0WyPslSEPI/AAAAAAAADPo/PxMSuC8GrMAPe5W0dBhYfmcbVAKg2XtugCLcBGAsYHQ/s0/IMG-20200826-WA0001.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-6tuCcNGdVBo/X0WyPslSEPI/AAAAAAAADPo/PxMSuC8GrMAPe5W0dBhYfmcbVAKg2XtugCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200826-WA0001.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/08/gnpk-ri-jabar-kenali-gratifikasi-cegah.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/08/gnpk-ri-jabar-kenali-gratifikasi-cegah.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy