![]() | |
Keterangan Foto: Ponidi berdiri diatas pagar menunjukan lahan tanahnya sudah terbangun rest area jalan tol dekat jalan masuk kelokasi lahan tempat pembangunan SPBU. |
DUMAI — Lahan untuk lokasi pembangunan Rest Area Jalan Tol terletak di RT 18, Kelurahan Bukit Kayu Kapur, Kecamatan Bukit Kapur, Kota Dumai Masih Belum tuntas secara keseluruhan bentuk ganti rugi kebebasan lahan anggota warga. “terkesan pihak pengadaan sarana lahan untuk pembangunan rest area jalan tol kurang transparan."
Hal inilah yang menerpa Ponidi salah seorang warga Jalan Panah, Kelurahan bukit Kayu Kapur. Menurutnya lahan tanahnya yang dibangun pagar dan ditanami rumput belum terealisasi ganti ruginya. Konon Ponidi saat menunjukan lokasi lahannya yang masih belum ada titik terang pembayaran ganti ruginya itu pada Sabtu (25/07/2020) kepada awak media beserta tim, nampak lahan ponidi telah ada bangunan pagar besi dan ditanami rumput.
Ponidi sangat terpukul dan kecewa berat lantaran pihak yang mengerjakan atau yang melaksanakan pembangunan pagar dan penanaman rumput dilokasi lahannya tidak ada pemberitahuan resmi. "Saya pada sebelumnya sudah menegur pihak PT Hutama Karya Infrastruktur (HKI) yang mengerjakan lahan tanah saya ini tetapi tidak ada respon yang jernih," ujar Ponidi menjelaskan kepada awak media ini dilokasi lahan tanah miliknya yang terletak di RT 18.
Lahannya belum diganti rugi itu bagian badan Rest Area berdekatan dengan jalan masuk lokasi lahan tempat pembangunan SPBU di pinggir jalan tol, yang saat ini lahan lokasi pembangunan SPBU tersebut sebahagian adalah lahan Ponidi yang sudah diganti rugi, Dilokasi lahan yang belum diganti rugi langsung diukur Ponidi di hadiri oleh ketua RT 18 Kelurahan Bukit Kapur, Iswanto, dan juga Ponirin selaku sempadan Ponidi.
Diketahui lahan tanahnya yang belum diganti rugi dan sudah berdiri bangunan pagar serta ditanami rumput dan ada parit yang belum selesai setelah diukur hingga diketahui lebar 5,90 M panjang 15,60 M. "Inilah lahan tanah saya masih belum terealisasi ganti ruginya," terang Ponidi.
Menurutnya, pada beberapa bulan yang lalu lahan tersebut disewa PT HKI, 6 A untuk Jalan Akses Kerja, "Mulai berlaku masa sewa dari tanggal 29 Maret 2020 sampai dengan Tanggal 29 Mei 2020. Tetapi sampai sekarang sejak habis masa jangka watu sewa tanggal 29 Mei 2020 hingga sekarang tidak ada kejelasan dari pihak PT HKI," kata Ponidi dengan nada Kesal.
Bahkan kata Ponidi, "Sudah saya hubungi pihak pengawas proyek pengerjaan Rest Area Jalan Tol berinsial SB untuk menanyakan kelanjutan status lahan saya yang disewa tersebut karena diatasnya sudah dibangun pagar dan ditanami rumput namun tidak ada respon menggembirakan, intinya tidak ada kepastian apakah sewa tanah diperpanjang atau bagaimana penyelesaian yang terbaik tidak ada respon," ujarnya.
Tetapi pada sabtu 25 Juli 2020 Ponidi bersama tim wartawan yang turun kelokasi lahan tersebut bersama ketua RT 18 Iswanto dan beberapa anggota warga melakukan pengecekan lokasi lahan yang belum diganti rugi itu, selanjutnya Ponidi langsung menghubungi pihak PT HKI 6B dan mendapat jawaban hari senin 27 juli 2020 dapat bertemu karena pimpinan masih berada di Pekanbaru demikian jawab PT HKI ujar Ponidi menjawab pertanyaan media Analisariau.com.
Sampai berita ini diturunkan, pihak menejemen PT HKI yang mengerjakan lahan tanah Ponidi tidak dapat bertemu karena tidak berada dikantornya pada Sabtu, 25 Juli 2020. Sementara menurut Security Kantor PT HKI Syafril Siregar ketika ditanya wartawan media ini mengatakan bahwa pihak manajemen tidak berada ditempat karena masih di Pekanbaru ujar security tersebut.
***(DAS)
Editor : Ingatan