ROKAN HILIR — Pelaku tindak kejahatan memang pantas untuk mendapat hukuman sebagai pertanggung jawaban atas sikap melanggar hukum yang mereka lakukan. Akan tetapi, bukan berarti mereka harus mendekam di dalam ruang sel yang ditumpuk bagaikan di dalam oven pemanggangan. Apakah mereka yang Hak Azazi Manusia (HAM) di cabut selama menjalani hukuman ini harus dibiarkan demikian, dimanakah rasa prikemanusiaan pemerintah? Mereka adalah warga negara Indonesia yang juga pantas mendapatkan pelayanan yang baik.
Untuk membayangkannya saja sudah sangat menyayat hati, apa lagi bila merasakannya langsung. Didalam satu ruang sel seukuran 4×6 meter para warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) kelas A cabang Bagansiapiapi harus berbagi dengan hampir 50 orang. Agar muat dan mendapatkan tempat untuk tidur di dalam ruang sel ini di buatkan semacam rak tempat meletak barang atau loteng sebanyak empat tingkat. Pada tiap tingkat inilah mereka tinggal berhari-hari menghabiskan masa hukuman.
Dengan ukuran ruang sel 4×6 meter dengan kamar mandi dan WC didalamnya tentu dapat dibayangkan seberapa tingginya kamar itu. Bila dibuatkan sebanyak empat rak bisa di prediksikan tiap tak mungkin hanya berukuran dengan tinggi 1 meter. Sementara untuk manusia normal ukuran tubuh 1,5 meter. Itu berarti para warga binaan ini tidak bisa berdiri bila berada di tiap rak. Pertanyaannya, pantaskan mereka berada pada situasi ini selama bertahun-tahun?
Berilah mereka sedikit perhatian dan paling tidak tempatkan lah mereka pada ruang yang sepatutnya. Dari sekian banyak pelaku kejahatan besar, di Lapas Bagansiapiapi ini juga terdapat pelaku tindak kejahatan ringan. Akan tetapi terlepas dari itu setidaknya berilah mereka hak untuk berada pada ruang sel yang tidak seperti sekarang ini. Selama bertahun-tahun Lapas dengan jumlah 16 ruang sel ini mengalami over kapasitas dari yang seharusnya hanya untuk 98 orang warga binaan.
Pada kenyataanya 16 ruang sel itu kini diisi sebanyak 796 orang warga binaan dari berbagai kasus. Itu berarti kelebihan kapasitasnya mencapai angka 700 persen seperti yang pernah diutarakan Kepala Lapas kelas A Bagansiapiapi, Wachid Wibowo belum lama ini. Rencana pembangunan Lapas baru di atas lahan seluas 10 hektar di Ujung Tanjung, Kecamatan Tanah Putih seperti yang di sampaikan oleh Kakanwil Kumham Riau, Drs Ibnu Chuldun SH Msi ditahun anggaran 2021 mendatang tentu menjadi harapan yang begitu besar bagi para warga binaan.
Di Lapas baru ini nantinya tentu mereka tidak akan lagi merasakan berada diantara rak-rak berbahan kayu ini. Hanya saja, yang menjadi pertanyaan apakah hal ini bakal terwujud? Atau apakah akan terulang kembali kisah lama seperti selama 10 tahun silam? Semua jawaban ini berada di tangan pihak Kementrian Hukum dan Ham selaku pihak yang bertanggung jawab terhadap para warga binaan ini. Namun yang pasti, salah satu perwakilan warga binaan Lapas Bagansiapiapi pernah berharap rencana ini dapat benar-benar di wujudkan.
Tak hanya mereka, keluarga warga binaan juga mengharapkan hal yang sama. Semoga saja, rencana untuk kesekian kali ini benar-benar pasti sehingga tidak membuat warga binaan dan keluarga mereka sakit hati. Lahan yang disiapkan Pemda di Ujung Tanjung untuk pembangunan Lapas ini dinilai berbagai pihak juga sangat bagus karena berlokasi berdekatan dengan Polres dan Pengadilan Negeri. Sehingga untuk proses sidang tidak perlu lagi harus menempuh jarak yang jauh dari Bagansiapiapi menuju Ujung Tanjung yang barang kali bisa terjadi hal yang tak diingini.
***(erik)
Editor : Ingatan