Terkait Persoalan Upah Lembur Pekerja, Fazrul Ingatkan PT KAN Ada Itikat Baik


ROHIL — Merasa di rugikan beberapa orang pekerja yang tergabung dalam organisasi Serikat Pekerja Mandiri (SPM) mengadukan Perusahaan Pengolahan Kelapa Sawit (PKS) PT Kencana Andalan Nusantara (KAN) ke pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertran) Kabupaten Rokan Hilir (Rohil) Senin (22/06/2020). Kepada pihak Disnakertran para pekerja meminta agar pihak PT KAN dapat memberikan apa yang menjadi hak para pekerja terkait dengan kerja lembut yang telah mereka lakukan.

Sebelumnya, para pekerja ini juga telah mengadukan persoalan dugaan pelanggaran undang-undang ketenaga kerjaan soal tidak membayar kenaikan upah serta Upah Lembur Karyawan yang dilakukan pihak perusahaan PT KAN yang beroperasi di Kepenghuluan Bagan Sapta Permai, Kecamatan Bagan Sinembah ke pihak DPRD Rohil. Saat mendatangi Kantor Disnakertran yang berada di kawasan Komplek Perkantoran Batu Enam di Bagansiapiapi para pekerja yang tergabung dalam SPM PT KAN ini turut di dampingi oleh salah satu anggota DPRD, Fazrul Hidayat Lubis.

Pada kesempatan itu, Fazrul mengaku bahwasanya dirinya hanya memfasilitasi persoalan yang tengah dihadapi para pekerja tersebut. Di Kantor Disnakertran para pekerja langsung disambut Plt Kadisnakertran Rohil, Irawan ST, dan Kabid Hubungan Industrial, H. Juni Rahmad. Kepada awak media Fazrul menjelaskan bahwa dirinya telah mendengarkan penjelasan dari pihak pekerja dan pihak Disnakertran.

"Adapun inti dari kedatangan serikat pekerja mandiri PT KAN, yang mewakili karyawan menemui Disnaker Rohil tadi adalah sehubungan dengan persoalan upah lembur. Kemudian dari masalah upah lembur ini berkembang ke kesepakatan kerja bersama (KKB), dan perjanjian pada 2018," jelas Fazrul. Sebagai anggota DPRD asal Kecamatan Bagan Sinembah Raya yang kebetulan lokasi PT KAN ini tidak jauh dari tempat tinggalnya Fazrul mengaku sangat terpanggil untuk membantu para pekerja menyelesaikan persoalan tersebut, akunya.

PT KAN beber Fazrul, sebelumnya pernah bermasalah dengan para pekerjanya yakni di tahun 2018. Dimana saat itu pihak perusahaan menggaji karyawan dibawah upah minimum. Namun, persoalan itu telah di selesaikan berkat salah satu anggota DPRD yakni Maston yang kala itu sebagai fasilitator persoalan tersebut. Perjanjian pada 2018 itu, terangnya, disepakati antar kedua belah pihak penyesuaian upah kerja sesui upah minimum, dan ketentuan ketenaga kerjaan.

"Kesepakatan antara kedua belah pihak, bahwa perusahaan bersedia menjalankan hak-hak dan upah kerja karyawan sesuai dengan undang-undang dan Perda yang berlaku," terang Fazrul, politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Rohil. Akan tetapi, belakang kembali muncul persoalan baru yakni upah lembur seperti apa yang di sampaikan oleh para pekerja tersebut.

Mengenai perhitungan pembayaran upah lembur yang tidak sesuai, perusahaan tidak menyertakan data berapa kerja lembur karyawan dalam slip atau bukti gajinya. Padahal sesuai peraturan Menaker, terangnya, harus ada surat perintah lembur (SPL) yang diberikan kepada pekerja. Sebaliknya kata perusahaan PT KAN surat SPL ada, tapi dipegang oleh mereka (PT KAN).

"Tetapi disini ada tuntutan dari buruh, ada hal-hal yang janggal dari segi lembur yang dinilai angka lemburnya tidak sesuai, ketidak lengkapan data yang diberikan oleh perusahaan, seperti SPL, sliep atau bukti gaji. Sebab bukti gaji harus ada, bukti SPL juga tidak dikasih. Ternyata pekerja selama ini hanya mencatat sendiri berapa lemburnya. Selain itu, perusahaan juga tidak ada KKB," ungkap Fazrul.

Adapun hasil dari pertemuan antara pihak pekerja dan Disnakertran, pihak Disnakertran mengaku akan memanggil managemen PT KAN guna dimintai penjelasan sehubungan hal-hal yang disampaikan SPM. Pihak Disnaker Rohil, juga akan mempertemukan kedua belah pihak. Sebab itu, Fazrul, meminta ada itikat baik dari PT KAN menyelesaikan persoalan itu.

"Kita berharap ada itikat baik lah dari PT KAN untuk menyelesaikan perselisihan dengan pekerjanya. Jika tidak ada itikat baik, maka akan membuka peluang DPRD Rohil untuk melakukan hearing dengan PT KAN," tegas Fazrul. Sementara itu, SPM PT KAN, H Yuhri Hutabarat, bersama Sekjen Sulaiman, Wasekjen Ahmad Rasid, Humas Agustiwan dan Fauzan Azmi, menyampaikan terimakasih kepada Anggota DPRD Rohil Fazrul Hidayat Lubis, atas bantuan memfasilitasi pertemuan dengan Dinaker dan PT KAN.

"Kami atas nama serikat pekerja menyampaikan terimakasih sebesar-besarnya kepada Pak Fazrul Hidayat Lubis, Anggota DPRD Rohil, atas kesediaan beliau memfasilitasi permasalahan yang kami hadapi ini. Besar harapan persoalan ini menemukan titik terang dan kami para pekerja bisa mendapatkan apa yang menjadi hak kami," tandasnya.


***(erik)

Editor: Ingatan
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Terkait Persoalan Upah Lembur Pekerja, Fazrul Ingatkan PT KAN Ada Itikat Baik
Terkait Persoalan Upah Lembur Pekerja, Fazrul Ingatkan PT KAN Ada Itikat Baik
https://1.bp.blogspot.com/-b2VXcRPyGSY/XvCfqgTD3AI/AAAAAAAACs4/6n2K6z7dOagFB2YG6n84wQtF4BEdIZkAwCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200622-WA0021.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-b2VXcRPyGSY/XvCfqgTD3AI/AAAAAAAACs4/6n2K6z7dOagFB2YG6n84wQtF4BEdIZkAwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200622-WA0021.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/06/terkait-persoalan-upah-lembur-pekerja.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/06/terkait-persoalan-upah-lembur-pekerja.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy