PELALAWAN — Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan terima tersangka dan barang bukti tahap II perkara Pidana Umum (Pidum) karhutla oleh PT Adei Plantation And Industry (APAI) dari penyidik Tipidter Bareskrim Mabes Polri, penyerahan tersebut berlangsung di Aula Kantor Kejari Pelalawan sekira pukul 10:00 Wib, pada Rabu (17/06/2020).
Diketahui bahwa tersangka koorporasi PT APAI telah melakukan tindak pidana karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019 dengan membakar lahan seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan PT APAI yang bertempat di Blok 34 Divisi II, Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tersangka koorporasi tersebut diwakili oleh pengurus atas nama Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum. Dimana dalam proses tahap 2 tersebut Jaksa Peneliti pada jam Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH. MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pelalawan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kajari Pelalawan melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH. MH mengatakan, "PT APAI diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya.
Sumriadi juga menambahkan, "Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk JPU Gabungan diantaranya JPU Kejagung, JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Pelalawan dan setelah itu tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan." tutupnya.
Diketahui bahwa tersangka koorporasi PT APAI telah melakukan tindak pidana karhutla pada hari sabtu tanggal 7 September 2019 dengan membakar lahan seluas kurang lebih 4,16 Ha di areal perkebunan dalam perizinan PT APAI yang bertempat di Blok 34 Divisi II, Kebun Nilo Barat, Desa Batang Nilo Kecil, Kecamatan Pelalawan, Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Tersangka koorporasi tersebut diwakili oleh pengurus atas nama Thomas selaku Presiden Direktur dan didampingi oleh Penasihat Hukum. Dimana dalam proses tahap 2 tersebut Jaksa Peneliti pada jam Pidum Kejaksaan Agung memantau melalui sarana Vidcon yang diterima oleh Kasi Pidum Agus Kurniawan, SH. MH, selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejari Pelalawan.
Ketika dikonfirmasi kepada Kajari Pelalawan melalui Kasi Intel Kejari Pelalawan Sumriadi, SH. MH mengatakan, "PT APAI diduga melanggar Primair Pasal 98 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Subsidiair Pasal 99 ayat (1) Jo. Pasal 116 ayat (1) huruf a UU No.32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," jelasnya.
Sumriadi juga menambahkan, "Untuk persidangan perkara dimaksud, Kajari Pelalawan telah menunjuk JPU Gabungan diantaranya JPU Kejagung, JPU Kejati Riau dan JPU Kejari Pelalawan dan setelah itu tim JPU melakukan penyusunan Surat Dakwaan sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Pelalawan." tutupnya.
***(tosmen)
Editor: Ingatan