Warga Segera Gugat Panitia Pembebasan Tanah, BPN, PUPR, PPK Pengadaan Tanah dan KJPP


DUMAI — Besarnya ganti rugi yang diberikan tim Apresial, KJPP, untuk ganti kerugian tanah milik warga yang terletak di RT 08 Kel Kampung Baru Kec. Bukit Kapur, Kota Dumai jauh dari kata sesuai ataupun bisa disebut tidak pantas. Untuk ganti kerugian tanah bervariasi ada Rp. 7.000/ meter s.d Rp. 8.200/ meter. Nominal harga ini membuat warga keberatan dan merasa diperlakukan tidak adil.

Keterangan diperoleh, nominal harga ganti rugi tanah milik anggota warga 7 kk untuk dijadikan jalan tol mengundang sejuta pertanyaan, pasalnya tanah sempadan dari 7 kk yaitu tanah Burhan yang bersepadan dengan tanah Jumai perbandingannya mencerminkan tidak adil.

Dimana ganti rugi tanah Burhan Rp. 60.000/ meter. Sebab tanah milik Jumai diganti rugi hanya Rp. 7.700/ Meter, hal inilah menurut warga merupakan salah satu bukti bentuk ketidak adilan, sebab tanah Jumai dengan tanah Burhan bersepadan langsung.

Padahal letak tanah milik 7 KK satu hamparan tetapi ganti rugi nya bervariasi yang menimbulkan praduga bagi warga pemilik tanah di perlakukan tidak adil. Letak tanah Burhan bersempadan dengan tanah Miswanto dan sederatan dengan letak tanah milik yang 7 KK tersebut juga sama-sama berada di RT 08 Kel. Kampung Baru.

"Ironisnya ganti rugi tanah Miswanto sebesar Rp. 80.000/ meter dari kondisi ini sangat kentara bahwa 'pihak penilai yang menentukan nominal harga diduga tidak punya rasa pertimbangan yang adil' karena itu kita segera menggugat Panitia Pembebasan Tanah, PUPR, BPN, dan PPK pengadaan tanah serta KJPP," ujar Poniman menjawab pertanyaan wartawan media ini ketika dikonfirmasi.

Lanjut Poniman “Diduga tim Apresial pilih kasih yang seharusnya hal ini tidak terjadi" katanya.

"Coba dicerna dengan cermat letak lahan yang 7 KK sama-sama di wilayah hukum yang sama dan bersempadan tetapi ganti ruginya menimbulkan kesenjangan sosial, karena tanah Burhan dan Miswanto nilai ganti ruginya cukup menggembirakan" kata warga itu.

"Sementara ganti rugi tanah yang 7 KK hanya sebesar Rp. 7.700/ meter dan Rp. 8.200/ meter," terangnya.

Ini tidak dapat kami terima karena bentuk ganti rugi yang diberikan tersebut terhadap 7 kk terkesan tidak adil sebut Poniman dan Supartik didampingi Miswanto alias Alex memperjelas. Karena itulah kita sepakat yang 7 KK menggugat tim apresial kembali ke pengadilan dalam waktu dekat tegas supartik.

"Kami merasa keberatan atas bentuk ganti rugi yang bisa dibilang tidak setimpal, kita menolak ganti kerugian yang diterbitkan tim Apresial itu dan melalui peradilan kita mengharapkan ada keadilan," ujar supartik.

Untuk itu pihak P2T, BPN, PUPR, PPK pengadaan tanah dan KJPP kita gugat kepengadilan dalam waktu dekat," tegas Supartik.

Adapun warga yang 7 KK keberatan bentuk ganti rugi yang di berikan tim Apresial itu diantaranya Jumai, Asmira, Supartik, Poniman, Solihin, Suparni, dan Miswanto alias Alex.

"Kita sudah menyiapkan laporan masalah ganti rugi yang tidak adil ini, dalam waktu dekat segera di kirim kepada Komnas Ham, Mentri Keuangan, Mentri PUPR, Mentri Agraria, BPN Pusat, juga kepada Dewan Pimpinan Pusat Professional Jaringan Mitra Negara (PROJAMIN) di Jakarta dan juga kepada bapak Presiden Jokowidodo," ucap warga yang keberatan tersebut mengakhiri.

Sampai berita ini diterbitkan tim Apresial, dan pihak PUPR, BPN, serta KJPP di Pekanbaru belum dapat di konfirmasi. Kasus ini terus di monitor LSM dan insan PERS.


***(DAS)

Editor: Ingatan
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2305,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,764,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1219,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1660,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,695,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2682,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Warga Segera Gugat Panitia Pembebasan Tanah, BPN, PUPR, PPK Pengadaan Tanah dan KJPP
Warga Segera Gugat Panitia Pembebasan Tanah, BPN, PUPR, PPK Pengadaan Tanah dan KJPP
https://1.bp.blogspot.com/-Tl3wTnB562o/XtDgraYzYiI/AAAAAAAACag/vbyFDb4IXfYPlrati3GSvrKcTEF4SoxKACLcBGAsYHQ/s320/IMG_20200529_171403.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-Tl3wTnB562o/XtDgraYzYiI/AAAAAAAACag/vbyFDb4IXfYPlrati3GSvrKcTEF4SoxKACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG_20200529_171403.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/05/warga-segera-gugat-panitia-pembebasan.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/05/warga-segera-gugat-panitia-pembebasan.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy