Polres Rohil Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Media Masa di Sekwan

Keterangan Foto: Menggunakan rompi Oren 3 tersangka dugaan korupsi media masa di Sekwan Rohil tahun anggaran 2016 yang kini di tahan di Polres Rohil. Mereka masing-masing berinisial SA, MA dan ROJ

ROKAN HILIR — Setelah berjalan begitu lama, akhirnya kasus dugaan korupsi dana Media Masa di Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Rokan Hilir (Rohil) tahun anggaran 2016-2017 akhirnya menemukan titik terang. Dimana, pihak Polres Rohil selaku penyidik kasus dugaan korupsi ini telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial masing-masing SA yang kala itu menjabat selaku Sekwan, MA PPTK, dan ROJ selaku Bendahara.

Sepanjang sejarah di Kabupaten Rohil, kasus dugaan korupsi media masa di Sekwan Rohil ini mengharuskan banyak Biro media cetak seperti harian dan mingguan serta Online menjadi saksi dan ikut diperiksa guna melengkapi bukti-bukti. Tidak tanggung-tanggung, lebih dari 100 orang Biro di Rohil harus memenuhi panggilan penyidik Polres Rohil dan menjawab berbagai pertanyaan. Sebelum pemeriksaan guna dimintai keterangan yang dilakukan penyidik Polres Rohil sebanyak dua kali yang dilaksanakan di Kantor Polsek Bangko, para Biro di Rohil ini lebih dulu dimintai keterangan oleh pihak BPKP Riau yang kala itu dilakukan di Kantor Ispektorat Rohil. 

Setelah para Biro dimintai keterangan melalui tiga kali pemanggilan, kasus ini pun sempat menjadi tanda tanya karena berjalan begitu lama tampa adanya penjelasan sampai sejauh mana prosesnya. Senin (04/05/2020), Kapolres Rohil, AKBP. Muhammad Mustofa, S.I.K, M.Si, melalui Kasatreskrim, AKP. Farris Nur Sanjaya, S.I.K, SH. MH. menginformasikan bahwa pihak Polres Rohil telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dari kasus dugaan korupsi dana media masa di Sekwan Rohil tersebut. 

"Ketiganya yakni SA, MA dan ROJ sudah ditahan di Mapolres Rohil sejak pukul 15.00 Wib tadi," jelas Farris Nur Sanjaya.

Para tersangka ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Bahkan berdasarkan hasil audit dari BPKP Perwakilan Riau menyatakan terjadi kerugian negara sebesar Rp. 892.875.000,- dari kegiatan program kerjasama dengan media masa di Sekwan DPRD Rohil tahun anggaran 2016 tersebut," terang Farris Nur Sanjaya.

"Kini ketiga tersangka tersebut disangkakan dengan pasal 2 Jo pasal 3 UU 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tandas Farris Nur Sanjaya.

***(erik)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,422,Berita,2233,BeritaRiau,1,Biografi,18,Bisnis,89,Dumai,752,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1214,Inhil,102,Inhu,41,Kampar,138,Kepri,15,Kuansing,71,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1654,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,42,Pekanbaru,680,Pelalawan,236,Pendidikan,57,Peristiwa,269,Politik,162,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2615,Riau Rohil,1,Rohil,755,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Polres Rohil Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Media Masa di Sekwan
Polres Rohil Tetapkan dan Tahan 3 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Media Masa di Sekwan
https://1.bp.blogspot.com/-kLhKx1Uzl3U/XrA52JXmVzI/AAAAAAAACD8/TiYQlUUHnG0jb1KEInBcc6xMuc5emfGLwCLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200504-WA0027.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-kLhKx1Uzl3U/XrA52JXmVzI/AAAAAAAACD8/TiYQlUUHnG0jb1KEInBcc6xMuc5emfGLwCLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200504-WA0027.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/05/polres-rohil-tetapkan-dan-tahan-3.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/05/polres-rohil-tetapkan-dan-tahan-3.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy