Pandangan Praktisi Hukum Andi, S.H. Terkait Kebijakan Pemerintah Berlakukan PSBB


PEKANBARU — Wabah Covid 19 memberikan efek domino luar biasa dalam setiap sendi kehidupan, mulai dari kehidupan ekonomi sampai kehidupan sosial masyarakat. dari sektor ekonomi misalnya melambatnya bahkan berhenti secara total karena tidak bisa berproduksi, melambatnya industri sektor rill, umkm, dan sektor informal memperburuk keadaan yang berpotensi menimbulkan gejolak sosial dimasyarakat.

jika dampak dari covid 19 ini tidak diantisipasi secara cepat dan tepat maka gejolak sosial yang dikhawatirkan hanya ibarat menunggu bom waktu saja. penularan covid 19 yang sangat cepat dan masiv karena penularannya melalui manusia, maka untuk memutus mata rantai penyebaran, pemerintah membuat kebijakan pembatasan sosial bersekala besar dengan harapan apabila kontak sosial diminimalisir akan bisa menekan secara signifikan penyebaran covid 19.

kebijakan ini patut diberikan apresiasi dan didukung oleh seluruh masyarakat Indonesia baik pusat maupun daerah demi kepentingan bersama, namun untuk mensukseskan PSBB yang dijalankan, diperlukan jaring pengaman sosial yang dapat memastikan masyarakat yang tidak bisa beraktivitas karena harus tetap berada dirumah harus dijamin kebutuhan pokok mereka, pemerintah harus secara adil memberikan bantuan kepada masyarakat agar tidak terjadi kecemburuan sosial yang bisa mengarah pada chaos, penjarahan, kerusuhan, yang mengancam kestabilan keamanan nasional.

tentu tidak cukup dengan hanya himbauan Pemerintah harus bisa memastikan bahwa kebijakan PSBB sudah disosialisasikan secara benar dan serius agar masyarakat mendapatkan informasi pentingnya diadakan PSBB ini. Terkait kebijakan PSBB yang akan diambil oleh tiap daerah atas izin pemerintah pusat melalui kementrian kesehatan mendapat sorotan dari praktisi hukum Andi, S.H, pimpinan kantor hukum Andi, Jamil & Partners yang beralamat di Pekanbaru ini.

beliau mengatakan pemerintah daerah harus secara serius menyiapkan aturan tekhnis bagaimana PSBB dilaksanakan  karena ini menyangkut kepentingan hidup khalayak ramai sehingga payung hukum yang digunakan tidak menyalahi aturan. hal yang tidak kalah penting dan sangat urgen harus menjadi perhatian terkait dengan kebutuhan pokok bagi masyarakat yang kehilangan mata pencharian akibat tidak bisanya mereka beraktivitas, dimasyarakat pembahasannya bukan lagi wacana tapi kapan bantuan akan turun.

"Angka pengangguran baru ditambah angka penganguran yang memang sudah ada harus menjadi perhatian." kata Andi.

"Bertambahnya pengangguran akibat dari tutupnya banyak sektor usaha dari yang besar hingga usaha-usaha kecil, ditambah kebijakan yang bisa jadi kurang tepat dari Kementrian Hukum dan Ham dengan membebaskan hampir 30 ribu tahanan dengan dasar asimilasi maupun bebas bersyarat memperparah keadaan," jelasnya.

Dapat diperidiksi dampak sosial yang akan timbul yang berpotensi meningkatnya angka kriminalitas, kebijakan kemenkumham ini dinilainya hanya membuat orang berprasangka pemerintah cuci tangan karena dalam kondisi sekarang membebaskan tahanan adalah kebijakan yang sulit dimengerti, jika hanya atas dasar pertimbangan penghematan anggaran pada kebutuhan Lapas hampir Rp. 250 miliar maka siap-siap saja pemerintah akan rugi jauh lebih besar dari itu jika pemerintah daerah yang notabene tempat kembalinya tahanan tidak siap dengan kemungkinan dari kebijakan kemenkumham tersebut.

Maka oleh karena itu saya meminta kepada pemerintah khusus untuk saudara-saudara kita yang baru saja dibebaskan dapat perhatian khusus dan jaminan bahwa kebutuhan pokok mereka ini didahulukan agar tidak menjadi pemantik kekacauan (karena dalam keadaan terpaksa apalagi urusan perut) siapa pun bisa berbuat nekat. Lebih baik mati dalam mencari makan ketimbang mati dalam rumah akibat lapar dalam situasi yang sangat rentan begini. 

"Bukan bermaksud menakut nakuti antisipasi sangat penting sebelum semuanya terlambat." sambung Andi.

Disisi lain pengcara muda ini juga mengingatkan kepada pemerintah daerah hati-hati dalam penggunaan anggaran dan pengalihan anggaran yang tidak prioritas untuk kemudian digunakan menangani covid 19, jangan sampai ini dijadikan kesempatan untuk melakukan penyimpangan.

***(red)
Nama

Advetorial,34,Advevetorial,33,Batam,5,Bengkalis,427,Berita,2311,BeritaRiau,4,Biografi,18,Bisnis,92,Dumai,767,Dunia,81,Editorial,17,Hukum,1220,Inhil,103,Inhu,41,Kampar,139,Kepri,15,Kuansing,72,Kuliner,8,Lifestyle,93,Meranti,69,Nasional,1661,Nasionall,1,Olahraga,218,Opini,45,Pekanbaru,697,Pelalawan,237,Pendidikan,60,Peristiwa,269,Politik,173,Rau,1,Redaksi,5,Riau,2687,Riau Rohil,1,Rohil,787,Rohul,67,ROKAN HILIR,1,Siak,113,Sumatera,172,Sumatera Barat,4,Teknologi,70,Traveling,55,Video,71,
ltr
item
Analisariau: Pandangan Praktisi Hukum Andi, S.H. Terkait Kebijakan Pemerintah Berlakukan PSBB
Pandangan Praktisi Hukum Andi, S.H. Terkait Kebijakan Pemerintah Berlakukan PSBB
https://1.bp.blogspot.com/-YXpf2DuolYo/XpawuQ9KJ5I/AAAAAAAABrQ/i_9GWNOtw609p3qDPDahBHeENtg6aYBTACLcBGAsYHQ/s320/IMG-20200415-WA0018.jpg
https://1.bp.blogspot.com/-YXpf2DuolYo/XpawuQ9KJ5I/AAAAAAAABrQ/i_9GWNOtw609p3qDPDahBHeENtg6aYBTACLcBGAsYHQ/s72-c/IMG-20200415-WA0018.jpg
Analisariau
http://www.analisariau.com/2020/04/pandangan-praktisi-hukum-andi-sh.html
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/
http://www.analisariau.com/2020/04/pandangan-praktisi-hukum-andi-sh.html
true
8225591636268580222
UTF-8
Loaded All Posts Not found any posts VIEW ALL Readmore Reply Cancel reply Delete By Home PAGES POSTS View All RECOMMENDED FOR YOU LABEL ARCHIVE SEARCH ALL POSTS Not found any post match with your request Back Home Sunday Monday Tuesday Wednesday Thursday Friday Saturday Sun Mon Tue Wed Thu Fri Sat January February March April May June July August September October November December Jan Feb Mar Apr May Jun Jul Aug Sep Oct Nov Dec just now 1 minute ago $$1$$ minutes ago 1 hour ago $$1$$ hours ago Yesterday $$1$$ days ago $$1$$ weeks ago more than 5 weeks ago Followers Follow THIS CONTENT IS PREMIUM Please share to unlock Copy All Code Select All Code All codes were copied to your clipboard Can not copy the codes / texts, please press [CTRL]+[C] (or CMD+C with Mac) to copy