ROKAN HILIR — Kejaksaan Negeri Rokan Hilir di Bagansiapiapi telah melakukan persidangan secara online melalui Video Conference dengan Jaksa, terdakwa atau Penasehat Hukum (PH) serta Majelis Hakim ditempat masing-masing.
Kajari Rohil Gaos Wicaksono, S.H. M.H. Senin (30/03/2020) mengatakan, penerapan sidang secara online ini merupakan instruksi Jaksa Agung Burhanuddin dan merupakan upaya social distancing sehingga memberi rasa aman dan nyaman baik untuk jaksa, Majelis Hakim, maupun terdakwa atau PH nya yang kita harapkan semua sehat dan tidak tertular virus corona (covid-19).
"Jadi terdakwa atau PH berada di Lapas Klas II A Bagansiapiapi, Jaksa berada di Kantor Kejaksaan Negeri Rokan Hilir dan Hakim berada di Pengadilan Negeri Rokan Hilir, Ujung Tanjung," kata Gaos.
Ditambahkan pria murah senyum ini bahwa pada pokoknya persidangan secara online ini sebagai upaya memutus mata rantai atau meminimalisir penyebaran virus corona yang berbahaya itu.
Pada Senin (30/03) Kejaksaan Negeri Rokan Hilir melaksanakan persidangan secara online sebanyak 19 (sembilan belas) kasus perkara, dimana sebagian besar kasus didominasi kasus narkoba.
Dalam kesempatan tersebut Gaos Wicaksono juga mengingatkan agar jangan ada pihak-pihak yang memanfaatkan situasi corona ini dengan menimbun masker, obat-obatan maupun sembako.
"Bila hal ini terjadi kita akan menuntut maksimal sebagaimana amanah pimpinan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Burhanuddin dan terkait dengan Refoncusis atau pergeseran anggaran Kejaksaan siap memberikan pendampingan dan Wal Pam kepada Pemerintah Daerah Rokan Hilir supaya tidak berdampak hukum." tutup Gaos.
(*)