PELALAWAN - Surat edaran pelepasan kawasan hutan no 478/kpts-II/90 yang berbunyi tentang pelepasan sebagian kawasan hutan yang terletak dikelempok hutan B. napuh-B.nilo, kabupaten daerah tingkat II kampar, propinsi daerah tingkat I Riau yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutan Republik Indonesia yang ditujukan kepada PT Musim Mas (MM) disaat melakukan pembukaan hutan untuk perkebunan kelapa sawit agar tidak melakukan pelanggaran.
Faktanya dari hasil temuan investigasi tim dilapangan, perkebunan yang terletak didua wilayah Kec. Pangkalan Kuras dan Kec. Pangkalan Lesung Kab. Pelelawan Prov. Riau, telah melanggar aturan yang dibuat pemerintah Provinsi Riau.
Adapun beberapa temuan awak media dilapangan, yaitu lahan gambut yang sebenarnya sudah di revplanting perusahaan seharusnya tidak bisa ditanami lagi dengan pohon sawit melainkan menanam palawija dan sayur-mayur seperti kacang, nenas, padi dll.
Diketahui juga dipinggiran sungai semestinya tidak boleh ditanami pohon sawit, karena pada aturannya radius 50 meter sampai 100 meter dari bibir sungai baru boleh ditanami kelapa sawit.
Ketika tim melakukan kunjungan ke PT MM pada Sabtu (07/03/2020) dan mencoba meminta keterangan serta mempertanyakan kelengkapan perizinan perusahaan, namun humas PT MM sedang tidak tempat dikarenakan keluar kota ada urusan lain kata salah seorang karyawan perusahaan yang tidak ingin namanya dipublikasikan.
Tidak sampai disitu, tim juga mencoba menggali informasi ke masyarakat sekitar perusahaan, diluar dugaan masyarakat malah ingin PT MM agar transparan tentang izin prinsip dan HGU serta meminta tim agar dapat mengekspos ke publik.
Diduga PT MM perusak Sungai dan Anak Sungai terbesar di dua kecamatan serta perusahaan diduga tidak mematuhi poin-poin yang tertuang didalam pelepasan kawasan hutan yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutan Republik Indonesia dimana Sungai dan Anak Sungai, serta sumber mata air dibabat habis oleh pihak perusahaan, seperti sungai Mangkarai, sungai Sinduan, Polong Pocah, sungai Pelintai, B.napuh dan sumber Mata Air Panas yang berada di estate III Kelurahan Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelelawan, Propinsi Riau.
Sementara di Kecamatan Pangkalan juga sudah dilakukan penggudulan kiri dan kanan sungai seperti sungai Peagaian dan anak sungai Air Merah yang letaknya persis didekat perumahan karyawan PT MM dan tidak jauh dari perkantoran PT MM estate II. Dulunya kiri-kanan sungai dipenuhi perpohonan kini berubah fungsi menjadi lahan perkebunan yang kita jumpai ialah pohon-pohon sawit.
***(tosmen/red)